DK-Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya sistem keamanan siber yang konkret dan responsif guna mencegah kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan regulasi menjadi tameng awal dalam perlindungan korban di ruang digital. Namun, menurutnya, regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan sistem keamanan yang berpihak pada korban.
“Regulasi merupakan tameng awal dan kita membutuhkan solusi untuk mengatasi kekerasan di ruang digital. Di sinilah Shecure Digital Initiative menjadi relevan dan strategis,” kata Arifah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/3/2026).
KBGO Bukan Sekadar Isu Virtual
Arifah menegaskan perlindungan digital tidak cukup hanya melalui literasi. Ia menyebut KBGO bukan lagi persoalan dunia maya semata, melainkan memiliki dampak nyata terhadap kehidupan korban.
“KBGO bukan lagi isu virtual dengan dampak virtual. Ia merusak reputasi, menghancurkan kesehatan mental, mengganggu pendidikan, bahkan mengancam keselamatan fisik,” ujarnya.
Karena itu, negara harus hadir secara preventif dan sistemik dalam menangani persoalan tersebut. “Di sinilah tanggung jawab negara untuk hadir, bukan reaktif, tetapi preventif dan sistemik,” tegasnya.
Penguatan Regulasi dan Kolaborasi
Saat ini, pemerintah telah membangun fondasi hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Peta Jalan Perlindungan Anak Daring. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan, penanganan kasus, serta kolaborasi lintas sektor.
Arifah mengingatkan, jika perempuan dan anak merasa tidak aman di ruang digital hingga memilih menjauh, Indonesia berpotensi kehilangan kontribusi besar mereka.
“Ketika perempuan dan anak merasa tidak aman, lalu memilih menjauh dari ruang digital, Indonesia sesungguhnya sedang kehilangan potensi besar. Kita bisa kehilangan suara mereka di ruang publik, kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, serta kreativitas dan inovasi generasi muda,” jelasnya.
Pelatihan Aparat Perkuat Penegakan Hukum
Sementara itu, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Andi Rian Ryacudu Djajadi, menegaskan pelatihan terkait UU TPKS merupakan langkah strategis, bukan sekadar formalitas.
Ia mengimbau peserta pelatihan untuk mengikuti proses secara serius dan mengimplementasikan materi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Sejak berlakunya UU TPKS, kasus pelecehan, kekerasan anak, dan berbasis elektronik kini mulai terungkap ke publik. Pelatihan ini menyamakan persepsi aparat dan pendamping, memperkuat pelaporan, pembuktian, serta memutus rantai impunitas terhadap pelaku,” ujar Andi Rian.














