Pemerintah Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN)

Seorang pengrajin menampilkan topeng tradisional Jawa yang digunakan dalam pertunjukan kesenian rakyat Reog dan Barong.
Seorang pengrajin menampilkan topeng tradisional Jawa yang digunakan dalam pertunjukan kesenian rakyat Reog dan Barong. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, melalui siaran pers yang diterima RRI, Kamis (17/7/2025).

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional tidak hanya mencerminkan komitmen pelestarian budaya, tetapi juga strategi memperkuat identitas kolektif dan kebanggaan nasional di tengah dinamika globalisasi.

“Hari Kebudayaan Nasional diharapkan menjadi momentum kebangkitan nilai-nilai budaya yang mempersatukan bangsa. Budaya adalah roh yang menjaga keindonesiaan kita tetap hidup,”
ujar Fadli Zon dalam pernyataannya.

Asal-usul Penetapan 17 Oktober

Tanggal 17 Oktober dipilih dengan pertimbangan historis dan filosofis yang kuat, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang penetapan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai simbol resmi Indonesia.

Sejarah penetapan ini tidak dapat dilepaskan dari tonggak penting peneguhan simbol negara. Pada hari itu, Presiden Sukarno menandatangani PP No. 66 Tahun 1951, yang menetapkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara dengan semboyan yang diambil dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular.

Filosofi “berbeda-beda tetapi tetap satu” menjadi penegasan bahwa kebudayaan adalah perekat utama identitas bangsa Indonesia. Maka, penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merupakan upaya strategis untuk menghidupkan kembali nilai persatuan melalui kebudayaan.

Dukungan dari Seniman dan Akademisi

Usulan penetapan Hari Kebudayaan Nasional berawal dari inisiatif para seniman dan budayawan Yogyakarta yang melakukan kajian sejak Januari 2025. Gagasan tersebut kemudian didukung oleh akademisi, pelaku budaya tradisi, dan lembaga pendidikan, sebelum akhirnya diajukan ke Kementerian Kebudayaan.

“Gagasan ini muncul dari para pelaku budaya di akar rumput. Mereka ingin agar ada satu hari khusus di mana seluruh rakyat Indonesia menegaskan kembali cinta pada kebudayaan bangsa,”
ujar Fadli menjelaskan.

Tiga Tujuan Utama Penetapan Hari Kebudayaan Nasional

  1. Penguatan Identitas Nasional
    Lambang Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 merupakan simbol pemersatu bangsa. Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya menjaga identitas kebangsaan.

  2. Pelestarian Kebudayaan
    Momentum HKN menjadi ajang mendorong pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai pondasi utama pembangunan nasional yang berkelanjutan.

  3. Pendidikan dan Kebanggaan Budaya
    Mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia serta menjadikannya sumber inspirasi dan inovasi dalam menghadapi tantangan global.

Momentum Kebangkitan Budaya

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional diharapkan menjadi simbol kebangkitan nasional di bidang budaya, sekaligus ruang refleksi untuk memperkuat karakter bangsa yang berakar pada nilai-nilai lokal.

“Kebudayaan adalah kekuatan lunak (soft power) Indonesia di mata dunia. Melalui Hari Kebudayaan Nasional, kita ingin dunia melihat bahwa Indonesia kaya, beragam, dan beradab,”
pungkas Menbud Fadli Zon.