DK-Banda Aceh โ Seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial NR, berusia 19 tahun, dinyatakan overstay selama lebih dari satu tahun dan kini telah dideportasi dari Aceh.
Proses pemulangan dilaksanakan lewat Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menggunakan penerbangan langsung menuju Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menyebut bahwa NR telah melakukan overstay sejak 6 Maret 2024, sehingga melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian.
Semua rangkaian deportasi diawasi ketat oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), dari ruang detensi hingga penyerahan di bandara. Gindo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran keimigrasian.
โKami berharap tindakan tegas ini memberi efek jera, serta mengingatkan warga asing untuk selalu menaati peraturan keimigrasian,โ ujarnya.