DK-Jakarta-Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa Ibu Kota Nusantara akan beralih fungsi menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Target Pembangunan dan Perencanaan
Beberapa target dalam Perpres tersebut:
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya yang terbangun seluas sekitar 800-850 hektar.
Gedung/perkantoran di IKN sebesar 20% dari keseluruhan pembangunan di kawasan tersebut.
Hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50%.
Sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai ketersediaan 50%.
Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan mencapai 0,74.
ASN & Infrastruktur Pendukung
Pemindahan atau penugasan aparatur sipil negara (ASN) ke Nusantara direncanakan dalam skala sekitar 1.700-4.100 orang.
Target layanan kota cerdas (smart city) di kawasan IKN sebesar 25%, sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan modern dan efisien.
Maksud dan Implikasi
Keputusan ini menunjukkan lanjutannya megaproyek IKN dengan penekanan bahwa pada 2028, Nusantara tidak hanya akan berfungsi sebagai pusat pemerintahan administratif tetapi juga sebagai titik fokus politik nasional.
Fungsi Ibu Kota Politik berarti bahwa kegiatan institusi politik seperti legislatif dan yudikatif akan difokuskan di IKN – termasuk bangunan parlemen, kehadiran kementerian koordinasi, serta pemindahan sebagian fungsi pemerintahan pusat.
Fokus terhadap pembangunan KIPP, hunian, infrastruktur dasar, serta konektivitas menandakan bahwa pemerintah ingin memastikan kesiapan fisik dan administratif sebelum 2028 tiba.














