DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya menetapkan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri

Gedung DPRRI Ilustrsi
Gedung DPRRI Ilustrsi. (dok : tangkapan Layar)

DK-Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya menetapkan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.

“Dengan disetujuinya perubahan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025, maka RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri resmi masuk ke dalam daftar pembahasan,” ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta.


 Isi dan Maksud RUU

  1. RUU Perampasan Aset

    • Mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, baik melalui putusan pengadilan (conviction based) maupun opsi tanpa putusan pidana (non-conviction based).

    • RUU ini diharapkan memperkuat instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara sekaligus menutup ruang bagi pelaku kejahatan menyembunyikan asetnya.

  2. Revisi UU Polri

    • Menyelaraskan kewenangan Polri dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

    • Diharapkan memperkuat peran kepolisian dalam mendukung penegakan hukum, termasuk pelaksanaan perampasan aset.

    • Menurut Supratman, revisi ini penting agar fungsi Polri tetap relevan dengan dinamika sosial, politik, dan keamanan yang terus berkembang.


 Alasan Jadi Prioritas

Supratman menegaskan, penetapan kedua RUU ini sebagai prioritas didasari oleh urgensi memperkuat penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, dan reformasi kelembagaan Polri.

“RUU ini harus segera dibahas karena menyangkut kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan meningkatkan akuntabilitas penegak hukum,” katanya.


 Implikasi dan Catatan

  • Transparansi hukum: Mekanisme perampasan aset harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi.

  • Keterlibatan publik: DPR menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan agar hasilnya mendapat legitimasi luas.

  • Kesiapan aparat: Polri dan lembaga terkait dituntut siap menghadapi perubahan regulasi agar pelaksanaan aturan berjalan efektif.


 Kesimpulan

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, DPR menandai komitmen untuk memperkuat kerangka hukum nasional. Pembahasan yang akan dilakukan tahun ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan kejahatan dan reformasi institusi kepolisian.

Penulis: AGINEditor: Agus