DK-Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan aturan yang menyatakan ijazah dan dokumen persyaratan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai dokumen rahasia. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan Capres-Cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 …” terang Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. Setelah pembatalan ini, dokumen seperti ijazah capres-cawapres kini tak lagi termasuk data yang ditutup dari publik.
KPU menyebut bahwa langkah ini diambil agar seluruh informasi dan data terkait dokumen persyaratan pemilu dapat diakses oleh masyarakat. Keputusan ini juga melibatkan koordinasi lintas instansi untuk memastikan keterbukaan informasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, keputusan tersebut menempatkan 16 jenis dokumen sebagai “informasi publik yang dikecualikan”, termasuk ijazah capres dan cawapres. Dengan dibatalkannya keputusan itu, dokumen-dokumen tersebut kembali menjadi bagian dari informasi publik.














