DK-JAKARTA – Setelah sempat dihentikan pada Juni 2025 karena dinilai merusak lingkungan, PT Gag Nikel akhirnya kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kabar ini langsung memicu rasa penasaran publik: apa alasan pemerintah mengizinkan perusahaan tambang tersebut beroperasi lagi?
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah PT Gag Nikel lolos evaluasi lintas kementerian. Hasil penilaian Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) bahkan menunjukkan perusahaan itu meraih peringkat hijau, tanda bahwa tata kelola lingkungan sudah sesuai aturan dan ada program nyata pemberdayaan masyarakat.
“Keputusan pengoperasian kembali ini hasil lintas kementerian, bersama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” kata Tri, Minggu (14/9/2025).
Tri menambahkan, PT Gag Nikel resmi beroperasi kembali per Rabu (3/9/2025). “Sudah, setahu saya sudah jalan lagi sejak Rabu,” ujarnya.
Padahal, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat mencabut izin empat perusahaan nikel di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya dianggap melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Berbeda dari empat perusahaan itu, PT Gag Nikel dianggap telah melakukan perbaikan signifikan, hingga akhirnya kembali dipercaya untuk melanjutkan operasionalnya.
Kini publik menanti: apakah pengawasan dan komitmen lingkungan PT Gag Nikel benar-benar konsisten, atau justru akan memicu kontroversi baru di salah satu kawasan konservasi paling kaya di dunia, Raja Ampat?














