
DK-Karimun Pemerintah Kabupaten Karimun baru-baru ini mengumumkan kabar yang kurang menggembirakan bagi masyarakat kurang mampu di wilayahnya. Mulai 1 Januari 2025, layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sebelumnya menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan dihentikan sementara. Pengumuman ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 440/DK-02/XII/3187/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun pada 24 Desember 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Drs. Rachmadi, Apt, M.A.P, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini terjadi akibat tidak adanya anggaran untuk program Jamkesda pada tahun 2025. Surat tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan program Jamkesda untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang belum tercover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sehubungan dengan tidak tersedianya anggaran untuk kegiatan Jamkesda tahun 2025, kami sampaikan bahwa pelayanan Jamkesda akan dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah Kabupaten Karimun. Mulai 1 Januari 2025, pelayanan Jamkesda dengan SKTM tidak akan berlaku lagi,” demikian bunyi surat tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Drs. Rachmadi, mengonfirmasi bahwa penghentian sementara layanan Jamkesda ini memang benar adanya. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil karena anggaran untuk program Jamkesda tahun depan belum tersedia.
“Program Jamkesda dihentikan sementara karena anggaran untuk kegiatan tersebut belum tersedia,” ujar Rachmadi pada Jumat (27/12/2024).
Meski demikian, Rachmadi menyampaikan bahwa ada harapan setelah hasil koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun. Rencananya, BPKAD akan menyiapkan anggaran untuk program Universal Health Coverage (UHC) yang lebih menyeluruh, dengan prioritas untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Pengumuman tentang penghentian sementara layanan Jamkesda ini langsung memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Dalam grup WhatsApp “Karimun Cemerlang,” banyak warga yang memberikan pendapat mengenai kebijakan ini.
“Anggaran untuk BPJS di 2025 cukup besar, dengan skema UHC yang akan berlaku secara menyeluruh untuk masyarakat Karimun. Agar tidak ada kebingungannya, Kadinkes sebaiknya segera memberikan penjelasan resmi mengenai surat tersebut dan rencana penerapan UHC di 2025. Jika Dinkes lamban dalam memberikan penjelasan, masyarakat, khususnya yang kurang mampu, yang akan dirugikan,” ujar seorang warga, Nurhidayat.
Warga lain, Ahmad Sulton, juga berharap ada penjelasan yang lebih sederhana agar masyarakat mudah memahaminya. “Mudah-mudahan ada penjelasan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Kami juga ingin tahu apa yang harus dilakukan jika mereka sakit,” tulisnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Karimun segera memberikan kejelasan lebih lanjut tentang kebijakan ini. Transparansi dan komunikasi yang jelas akan sangat penting untuk menghindari kebingungan. Program UHC yang akan diterapkan perlu segera disosialisasikan agar masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat terlindungi.


https://dpk.kepriprov.go.id/











