https://dpk.kepriprov.go.id/

Kejari Karimun Imbau Pengusaha Waspadai Penyalahgunaan Data Dagang

“Kepala Seksi Datun Kejari Karimun mengingatkan pengusaha untuk tidak sembarangan memberikan data bisnis kepada pihak yang tidak berwenang, guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan”

Kasi Datun Kejari Karimun Dicky Adtya (Dok:Ilfitra)

DK-Karimun Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karimun, Dicky Aditya, mengingatkan para pengusaha di Karimun agar berhati-hati dalam memberikan data atau informasi rahasia dagang kepada pihak yang tidak berwenang. Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu terhadap pelaku usaha atau pemilik toko di wilayah tersebut.

“Saya mengimbau kepada pengusaha di Karimun, jika menghadapi hambatan atau masalah terkait hukum atau aturan yang tidak mereka pahami, sebaiknya berkonsultasi dengan kami (Seksi Datun Kejari Karimun),” kata Dicky Aditya di ruang kerjanya pada Jumat, 13 Desember 2024.

Dicky menjelaskan, pihaknya siap memberikan penjelasan mendalam terkait peraturan hukum yang berlaku, mulai dari Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga peraturan lainnya. Dia menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha, karena masalah terkait SNI sering menjadi kendala bagi pedagang. Di sisi lain, pengusaha memang diwajibkan mematuhi aturan tentang barang yang boleh diperdagangkan.

Dicky memberikan contoh pemilik Toko Siang di Jalan Nusantara, Tanjungbalai Karimun, yang meminta bantuan hukum karena usahanya sempat diperiksa oleh Dinas Perdagangan Koperasi UMP dan ESDM Karimun. “Pelayanan hukum ini adalah salah satu tugas utama kami sebagai Kasi Datun Kejari Karimun,” ujarnya.

Menurut Dicky, pemilik Toko Siang mengeluhkan permintaan Dinas Perdagangan Koperasi UMP dan ESDM Karimun untuk menyerahkan faktur, invoice, dan data distributor yang menyuplai barang ke toko tersebut. Pemilik toko merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan bertanya apakah mereka wajib memberikan data tersebut.

Dicky menjelaskan bahwa berdasarkan pengetahuan hukumnya, Dinas Perdagangan Koperasi UMP dan ESDM Karimun tidak memiliki kewenangan untuk meminta data tersebut, karena hal itu adalah wewenang Dinas Perdagangan Provinsi Kepri yang dikelola oleh Kepala Dinas langsung.

“Menurut Undang-Undang Rahasia Dagang, pengusaha atau pemilik toko berhak menolak untuk memberikan informasi seperti invoice, faktur, atau nama distributor kepada pihak yang tidak berwenang,” terang Dicky.

Dia menambahkan, untuk permintaan faktur, yang berwenang adalah petugas pajak atau aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan. “Jika ada instansi lain yang meminta data tersebut, pemilik toko berhak menolak dan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Dicky.

Penulis: BimantaraEditor: Herman