
DK – Riau – Ketua DPRD Inhil Dr Ferryandi menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (03/08/2022).
Peresmian Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Jl. Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Kajati Riau yang dilanjutkan dengan pemukulan gong, pembukaan tirai plang rumah Restorative Justice serta pemotongan pita yang di dampingi oleh Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya Kajari Inhil, Rini Triningsih SH MHum mengatakan Restorative Justice merupakan suatu pendekatan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana.
“Konsep Restorative justice dikenal sebagai metode penyelesaian pidana tetapi di luar jalur persidangan dengan mempertemukan pelaku dan korban kadang-kadang juga melibatkan masyarakat secara umum kemudian dilakukan dengan musyawarah untuk dilakukan penyelesaian perkara pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Riau dalam sambutannya mengharapkan mudah-mudahan dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) ini masyarakat jangan ada lagi merasa takut untuk datang ke kejaksaan karena jaksa juga manusia biasa.
“Jaksa ini mengabdi untuk masyarakat dan kejaksaan punya masyarakat jadi kalau bapak ibu segan untuk pergi ke kantor kejaksaan maka manfaatkanlah rumah Restorative justice ini bisa konsultasi hukum pidana, perdata,” tutupnya.
Sedangkan Ketua DPRD Inhil Dr Ferryandi mengatakan, program Rumah Restorative Justice nantinya akan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa yakni pihak tersangka dan korban yang bersengketa perkara pidana dan dimediasi oleh pihak kejaksaan.
“Rumah Restorative Justice dapat dilaksanakan jika adanya iktikad baik ingin berdamai antara kedua belah pihak,” ungkapnya.
“Ada tiga syarat prinsip keadilan Restorative Justice dapat dilaksanakan, yakni pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima(5) tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000,” tutup.(Red)














