DK-Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang pembacaan amar putusan praperadilan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10/2025).
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”
ujar Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Penyitaan dan Penetapan Tersangka Dianggap Sah
Dalam amar putusannya, hakim juga menolak permohonan pemohon yang mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan dalam perkara tersebut.
Majelis menilai, penetapan status tersangka dan penyitaan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,”
lanjut hakim dalam putusan praperadilan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dengan demikian, status tersangka Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Konteks Kasus
Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung bentrok dengan aparat beberapa waktu lalu.
Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis dalam aksi tersebut.
Meski pihak kuasa hukum sempat mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, pengadilan menilai seluruh tahapan telah memenuhi unsur formil dan materil hukum acara pidana.














