Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, usai konferensi pers di Jakarta Senin, 6 April 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, usai konferensi pers di Jakarta Senin, 6 April 2026. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir 2026. Kebijakan ini tetap dipertahankan meski terjadi tekanan akibat fluktuasi harga minyak dunia.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan subsidi BBM akan terus diberikan. Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga demi melindungi daya beli masyarakat.

“Saya ingin menegaskan bahwa subsidi BBM tidak akan dihilangkan. Ini akan tetap ada sampai akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai simulasi dengan asumsi harga minyak dunia mencapai 100 dolar AS per barel. Hasilnya, defisit anggaran masih dapat dijaga di kisaran 2,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menurut Purbaya, kondisi fiskal Indonesia saat ini masih dalam posisi kuat. Pemerintah juga memiliki cadangan anggaran yang cukup untuk menghadapi potensi tekanan global.

Ia menyebutkan, Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang dimiliki pemerintah mencapai sekitar Rp420 triliun. Dana tersebut dapat digunakan sebagai bantalan jika terjadi kondisi darurat.

“Kalau dalam kondisi tertekan, kita masih punya bantalan fiskal Rp420 triliun. Masyarakat tidak perlu khawatir, anggaran kita masih cukup,” ujarnya.

Menurutnya, peluang harga minyak dunia bertahan di atas 100 dolar AS per barel dalam jangka panjang relatif kecil. Karena itu, risiko terhadap APBN dinilai masih terkendali.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan mengurangi penerimaan negara sekitar Rp500 miliar.

Namun demikian, langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung efisiensi industri penerbangan nasional di tengah tekanan global.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan harga tiket pesawat domestik akan mengalami kenaikan di kisaran 9 hingga 13 persen.

Airlangga menyebut kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya harga avtur yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menahan kenaikan di kisaran 9–13 persen,” ujarnya.

Pemerintah pun menyiapkan sejumlah langkah untuk menahan lonjakan harga tiket, salah satunya melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Kebijakan ini direncanakan berlaku selama dua bulan dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp2,6 triliun.