https://dpk.kepriprov.go.id/

Kepri Percepat Sertifikasi Halal UMKM, Kadis: Wajib Tuntas Sebelum Oktober 2026

Kadis Koperasi dan UMKM Kepri, Riki Rionaldi

DK-Tanjungpinang — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna menghadapi kewajiban nasional yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi, S.STP., M.Si, menegaskan percepatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pelaku usaha di daerah siap memenuhi regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk.

“Kami memiliki kewajiban untuk mempercepat proses sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masih banyak UMKM di Kepulauan Riau yang belum mengantongi sertifikat halal, sehingga diperlukan langkah konkret dan terstruktur agar target nasional dapat tercapai tepat waktu.

Untuk itu, pemerintah daerah menyiapkan berbagai upaya, mulai dari dukungan anggaran, pendampingan usaha, hingga optimalisasi peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM Kepri juga terus menggencarkan pelatihan dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya sertifikasi halal, baik dari aspek administrasi maupun standar produksi.

Melalui percepatan ini, diharapkan UMKM di Kepulauan Riau tidak hanya mampu memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan kualitas produk serta memperluas akses pasar di tingkat nasional dan global.

Penulis: HermanEditor: Agus