DK – Buton Tengah – Ketua Komisi III DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, melayangkan peringatan keras kepada PT Anugerah Harisma Barokah (AHB) yang beroperasi di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat yang mengaku lahannya telah digarap oleh perusahaan tambang nikel tersebut, namun hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi secara tuntas.
Menurut Bobi, DPRD Buton Tengah menerima aduan dari sejumlah warga yang mengeluhkan aktivitas perusahaan di atas lahan milik mereka tanpa terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban kompensasi.
“Lahan warga sudah digarap, tetapi ganti ruginya tidak kunjung dibayar. Ini pemandangan yang sangat buruk. Kami memberi peringatan keras, hentikan semua aktivitas jika hak-hak rakyat tidak diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Bobi, Senin (9/3/2026).
Ia menilai tindakan perusahaan yang memulai aktivitas di atas lahan masyarakat tanpa penyelesaian hak pemilik lahan merupakan bentuk sikap arogan yang tidak dapat dibenarkan.
“Ini namanya arogansi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Jangan sampai investasi yang masuk justru mengorbankan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Bobi menegaskan, dalam praktik pertambangan, setiap perusahaan wajib menyelesaikan proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi sebelum melakukan aktivitas penggarapan. Karena itu, tindakan menguasai atau merusak lahan yang belum dibebaskan dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, perusahaan tambang tidak diperbolehkan menggarap, menyerobot, maupun merusak lahan warga yang belum memperoleh persetujuan dan penyelesaian kompensasi dari pemilik lahan.
“Kalau benar terjadi, maka ini tidak bisa dianggap sepele. Hak masyarakat harus dihormati dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum perusahaan beroperasi,” katanya.
DPRD Buton Tengah, lanjut Bobi, mendukung masuknya investasi ke daerah sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat setempat.
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Komisi III DPRD Buton Tengah berencana memanggil manajemen PT AHB untuk melakukan rapat dengar pendapat bersama masyarakat pemilik lahan. DPRD juga akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi yang sebenarnya.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan dalam waktu dekat dan memfasilitasi mediasi dengan masyarakat. Jika diperlukan, kami juga akan turun langsung ke lapangan untuk melihat persoalan ini secara objektif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Anugerah Harisma Barokah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggarapan lahan warga tanpa penyelesaian ganti rugi sebagaimana yang disampaikan masyarakat dan DPRD Buton Tengah.














