https://dpk.kepriprov.go.id/
LINGGA  

Azerah Desak APH Transparan Tangani Kasus Mobil Ekspedisi Bermuatan Kayu Diduga Ilegal di Lingga

 

DK-Lingga – Kasus penangkapan satu unit mobil ekspedisi yang diduga mengangkut kayu ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi di Kabupaten Lingga menjadi sorotan publik. Tokoh masyarakat, Azerah, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menangani perkara tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan, kayu yang diamankan tidak dilengkapi dokumen sah, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen pengangkutan hasil hutan lainnya yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas ilegal di sektor kehutanan di wilayah Kabupaten Lingga.

Tidak hanya itu, berdasarkan isu yang berkembang di tengah masyarakat, pemilik kayu tersebut diduga merupakan seorang oknum anggota aktif. Bahkan, sosok tersebut disebut-sebut bukan pemain baru dalam praktik pengangkutan kayu ilegal di wilayah Lingga.

Menanggapi hal tersebut, Azerah menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“APH harus bertindak profesional, transparan, dan tegas. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Azerah, Senin (30/3/2026).

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat. Azerah meminta pihak berwenang segera memberikan penjelasan resmi melalui konferensi pers.

“Segera lakukan konfirmasi kepada media dan konferensi pers agar kasus ini terang benderang. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azerah menyinggung sejumlah kasus sebelumnya di Lingga yang dinilai belum mendapatkan kejelasan dari aparat. Di antaranya peristiwa mobil terguling yang diduga bermuatan minuman beralkohol serta dugaan penyelundupan timah yang sempat menjadi perhatian publik.

Menurutnya, minimnya informasi dari aparat dalam kasus-kasus tersebut telah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Masyarakat tidak ingin kasus seperti mobil bermuatan minuman beralkohol yang terguling maupun dugaan penyelundupan timah kembali terulang tanpa ada keterangan resmi. Sampai hari ini belum pernah ada konferensi pers yang menjelaskan secara utuh perkembangan kasus tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian telah dilakukan. Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu unit mobil lori yang membawa muatan kayu diduga ilegal.

“Benar ditemukan sebuah mobil lori yang membawa muatan kayu yang diduga ilegal,” ujar IPTU Maidir Riwanto, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, mobil tersebut membawa kayu jenis campuran dengan ukuran 3x8x16. Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa muatan kayu dan satu unit mobil lori.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sopir berinisial T yang mengemudikan kendaraan tersebut saat diamankan.

“Melakukan permintaan keterangan terhadap sopir atas nama Saudara T,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, IPTU Maidir menegaskan bahwa setiap kegiatan pengangkutan, pemanfaatan, maupun pengolahan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen dan izin yang sah, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Dalam melakukan pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan hasil hutan harus dilengkapi dengan surat izin yang sah, yakni SKSHH,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul kayu, pihak pemilik, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Azerah berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tuntas agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak yang dilindungi. Jika memang ada unsur pelanggaran hukum, proses secara terbuka dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulis: HermanEditor: Agus