Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Bensin Bertahap Mulai 2026–2027

Pemerintah merancang kebijakan penghentian impor bahan bakar minyak (BBM), khususnya bensin, secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2027.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kedua dari kanan) usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Januari 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kedua dari kanan) usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Januari 2026.(dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta – Pemerintah merancang kebijakan penghentian impor bahan bakar minyak (BBM), khususnya bensin, secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2027. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor produk bahan bakar dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut didukung oleh peningkatan kapasitas produksi dalam negeri, terutama melalui keberhasilan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan serta implementasi kebijakan biodiesel B40. Kombinasi kebijakan tersebut telah mendorong Indonesia mengalami surplus solar nasional.

“Pertamina yang RDMP di Balikpapan, akumulasi konsumsi B40 totalnya sekarang kita surplus kurang lebih sekitar 1,4 juta kiloliter. Oleh karena kita surplus 1,4 juta kiloliter, maka 2026 kita tidak lagi melakukan impor solar,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Dengan capaian surplus tersebut, Bahlil optimistis pada 2026 Indonesia tidak lagi melakukan impor solar. Namun demikian, untuk jenis solar C51, impor masih akan dilakukan pada semester pertama 2026 sambil menunggu penyelesaian desain mesin pada semester kedua tahun yang sama.

Selain solar, pemerintah juga menargetkan penghentian impor bensin dengan nilai oktan tinggi. Bahlil menyebutkan, pada 2027 Indonesia direncanakan tidak lagi mengimpor bensin RON 92, RON 95, dan RON 98 secara bertahap.

“Pada 2026 ini juga telah kita merancang untuk 2027 tidak lagi kita melakukan impor bensin yang RON 92, 93, 95. Ini kita akan selesaikan nanti di akhir 2027, supaya kita tidak lagi terlalu banyak mengimpor produk,” katanya.

Sementara itu, untuk kebutuhan avtur, pemerintah berencana memanfaatkan kelebihan produksi solar nasional sebagai bahan baku pembangunan industri avtur dalam negeri. Bahlil menyampaikan bahwa kelebihan sekitar 1,4 juta kiloliter solar akan dikonversi untuk mendukung produksi avtur nasional pada 2027.

“Kami dengan Pertamina bekerja keras agar kelebihan solar yang 1,4 juta kiloliter ini dikonversi menjadi bahan baku dalam membangun avtur,” ujarnya.

Bahlil optimistis, pada 2027 Indonesia tidak lagi mengimpor avtur, solar C51, serta bensin RON 92, RON 95, dan RON 98. Pemerintah ke depan hanya akan mengimpor bensin RON 90 yang diperuntukkan khusus bagi kebutuhan BBM bersubsidi.

“Jadi tinggal kita impor itu yang RON 90 saja untuk subsidi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa sektor energi dan sumber daya mineral merupakan pilar strategis nasional. Menurutnya, sektor tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga ketahanan energi, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Energi dan sumber daya mineral merupakan pilar strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga ketahanan energi nasional, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ucap Bambang.

Ia menambahkan, tahun 2025 menjadi momentum penting untuk meninjau secara menyeluruh capaian pelaksanaan kebijakan dan program Kementerian ESDM. Berdasarkan pengamatan Komisi XII DPR RI, pelaksanaan program Kementerian ESDM sepanjang 2025 secara umum menunjukkan hasil yang positif.