DK-Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pemerintah mempercepat penyusunan regulasi rumah susun (rusun) subsidi di wilayah perkotaan. Percepatan tersebut dilakukan seiring rencana pembangunan rusun subsidi yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
Maruarar mengatakan pembahasan bersama Kementerian Hukum saat ini difokuskan pada penyusunan draf aturan yang menjadi dasar hukum pembangunan rusun subsidi. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi terobosan agar pemanfaatan lahan di kawasan perkotaan dapat berjalan optimal.
“Tahun ini kita akan memulai pembangunan, sehingga dibuat terobosan-terobosan hukum supaya lahan-lahan bisa dipakai,” ujar Maruarar kepada awak media di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Selain pengaturan lahan, Maruarar juga menekankan pentingnya pengaturan bunga pembiayaan perumahan agar hak masyarakat tetap terlindungi, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. Menurutnya, sektor perumahan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Karena kata Pak Presiden, sektor perumahan ini bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi dengan signifikan,” ucapnya.
Terkait lokasi pembangunan, Maruarar mengungkapkan pihaknya telah meminta data kesiapan lahan dari Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) serta sejumlah pengembang swasta. Salah satu lokasi yang masuk dalam pertimbangan pemerintah adalah kawasan Meikarta.
“Kita lihat kesiapannya. Tapi salah satunya di Meikarta,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, menyampaikan pemerintah juga menyiapkan dukungan program perumahan pada tahun 2026, baik melalui pembiayaan maupun stimulan. Pemerintah menargetkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 400 ribu unit yang bersumber dari APBN.
“BSPS yang ada di APBN saat ini sebanyak 400 ribu unit,” ujar Imran.
Selain itu, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) direncanakan meningkat menjadi 350 ribu unit. Imran menjelaskan, penyaluran BSPS masih didominasi wilayah perdesaan karena tingginya jumlah rumah tidak layak huni.
“Sampai dengan hari ini, yang terbesar itu di perdesaan, sekitar 160 ribu unit. Sisanya dibagi antara wilayah perkotaan dan pesisir,” ucapnya.
Imran memastikan seluruh daerah akan memperoleh alokasi BSPS pada 2026 dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti tingkat kemiskinan ekstrem, gini ratio, angka kemiskinan, serta data Badan Pusat Statistik (BPS).
Melalui percepatan regulasi dan dukungan program perumahan tersebut, pemerintah berharap target pembangunan tiga juta rumah dapat tercapai serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.














