Kasus Guru SMK Dikeroyok Siswa di Jambi, Desakan UU Perlindungan Guru Menguat

Kasus pengeroyokan seorang guru SMK di Jambi kembali memicu perdebatan mengenai urgensi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

Pengamat Pendidikan, Andreas Tambah, saat diwawancarai Pro 3 RRI, Sabtu, 17 Januari 2026.
Pengamat Pendidikan, Andreas Tambah, saat diwawancarai Pro 3 RRI, Sabtu, 17 Januari 2026. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta – Kasus pengeroyokan seorang guru SMK di Jambi kembali memicu perdebatan mengenai urgensi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Insiden tersebut dinilai mencerminkan krisis moral yang serius di lingkungan pendidikan dan lemahnya posisi guru dalam sistem hukum saat ini.

Pengamat Pendidikan Andreas Tambah mengaku prihatin atas kekerasan yang dilakukan peserta didik terhadap guru. Menurutnya, tindakan tersebut sudah melampaui batas kewajaran.

“Kok sampai seperti itu, ini di luar nalar,” ujar Andreas dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Sabtu (17/1/2026).

Ia menilai kasus pengeroyokan guru yang berulang tidak dapat dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan indikator adanya degradasi moral di kalangan peserta didik. Andreas juga menyoroti belum adanya regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi guru.

“Undang-Undang Perlindungan Anak sudah ada, tapi perlindungan guru belum,” katanya.

Menurut Andreas, Undang-Undang Guru dan Dosen saat ini belum mengatur secara spesifik mekanisme penanganan konflik hukum di lingkungan sekolah. Akibatnya, guru kerap berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Ia juga mengkritik kebijakan sebagian Dinas Pendidikan yang dinilai terlalu cepat menjatuhkan sanksi administratif kepada guru sebelum adanya kepastian hukum.

“Guru belum tentu bersalah, tapi sudah dimutasi atau bahkan dipecat,” ujarnya.

Andreas menegaskan, baik guru maupun peserta didik memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, ia mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru untuk menjamin rasa aman, keadilan, serta wibawa profesi pendidik di sekolah.

Diketahui, seorang guru SMK di Jambi bernama Agus Saputra menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswanya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Peristiwa tersebut menuai keprihatinan luas dari berbagai kalangan pendidikan.

Terkait hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi turut mendorong agar regulasi khusus perlindungan guru segera disahkan.

“Undang-undang tersebut bertujuan menjaga kehormatan seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari guru, siswa, hingga kepala sekolah. Termasuk perlindungan dari praktik perundungan,” kata Unifah di Jakarta, Jumat (16/1/2026).