Barantin Waspadai Ancaman Virus PPR yang Berisiko Mematikan Ternak di Indonesia

Badan Karantina Indonesia (Barantin) mewaspadai potensi masuknya virus Peste des Petits Ruminants (PPR) yang dapat mengancam sektor peternakan nasional.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar jumpa pers mengenai langkah pencegahan masuknya virus Peste des Petits Ruminants (PPR) di Indonesia, Kamis (15/1/2026).
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar jumpa pers mengenai langkah pencegahan masuknya virus Peste des Petits Ruminants (PPR) di Indonesia, Kamis (15/1/2026).(dok : Tangkapan Layar).

DK-Kabupaten Bekasi – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mewaspadai potensi masuknya virus Peste des Petits Ruminants (PPR) yang dapat mengancam sektor peternakan nasional. Virus tersebut memiliki tingkat kematian hingga 100 persen pada hewan ternak, khususnya kambing dan domba.

Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean mengatakan, ancaman virus PPR menjadi perhatian serius mengingat mayoritas peternak di Indonesia merupakan peternak tradisional dengan jumlah ternak yang terbatas. Jika virus tersebut masuk, dampaknya dapat sangat merugikan peternak kecil.

“Selain tingkat kematiannya yang mencapai 100 persen, kondisi peternak kita yang rata-rata berskala kecil membuat ancaman PPR ini sangat berbahaya bagi peternakan nasional,” kata Sahat saat jumpa pers di Kabupaten Bekasi, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, Barantin terus melakukan berbagai langkah pencegahan, terutama dengan memperketat pengawasan lalu lintas keluar-masuk hewan ternak dari luar negeri. Hal ini dilakukan karena virus PPR telah terkonfirmasi masuk ke kawasan Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Thailand.

“Kami berupaya mencegah PPR masuk ke Indonesia, salah satunya dengan memperketat lalu lintas ternak dari luar negeri. Jika sampai masuk, virus ini bisa membahayakan peternakan di Indonesia,” ujarnya.

Sahat menambahkan, hingga saat ini virus PPR belum ditemukan di Indonesia sehingga vaksin belum disiapkan. Oleh karena itu, langkah pencegahan menjadi kunci utama untuk melindungi ternak nasional.

“Saat ini virus tersebut belum masuk ke Indonesia dan belum ada vaksin. Harapannya tentu jangan sampai virus ini masuk ke wilayah kita,” katanya.

Meski berbahaya bagi hewan ternak, Sahat memastikan virus PPR tidak menular kepada manusia karena tidak termasuk dalam kategori penyakit zoonosis.

“Virus ini bukan penyakit zoonosis, sehingga tidak menular ke manusia. Namun, penyebarannya sangat cepat dan tingkat kematiannya sangat tinggi pada hewan,” ucapnya.

Sementara itu, Deputi Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, menjelaskan bahwa PPR merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengan karakteristik akut dan mudah menyebar.

“Gejalanya hampir menyerupai penyakit hewan lainnya, seperti demam, gangguan pernapasan, hingga diare. Karena itu, kami mulai melakukan langkah antisipasi agar penyakit ini tidak masuk ke Indonesia,” kata Sriyanto.

Sebagai informasi, virus PPR saat ini telah menyebar di lebih dari 70 negara dan diketahui bergerak dari kawasan Afrika menuju sejumlah negara di Asia Tenggara.