DK-Gaza: Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, menyatakan bantuan kemanusiaan yang masuk ke Jalur Gaza masih belum mencukupi. Kondisi ini terjadi meskipun gencatan senjata telah berlangsung selama tiga bulan, dilansir dari WAFA Agency, Jumat (9/1/2026).
Lazzarini menegaskan kehidupan warga Palestina di Gaza belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Kebutuhan dasar masyarakat, menurutnya, masih jauh dari terpenuhi. Ia mengakui bantuan pangan telah masuk ke wilayah tersebut, namun bantuan non-pangan seperti perlengkapan tempat tinggal, sanitasi, dan kebutuhan dasar lainnya masih sangat terbatas.
Banyak warga Gaza masih bertahan hidup di tengah puing-puing bangunan akibat konflik berkepanjangan. Mereka tinggal di tempat penampungan sementara yang tidak layak dan tidak aman. Tenda-tenda pengungsian dilaporkan bocor, tidak mampu melindungi dari cuaca, serta membuat para pengungsi kekurangan hampir seluruh kebutuhan pokok.
Situasi ini semakin memburuk dengan datangnya cuaca dingin yang menambah penderitaan warga. Kondisi tersebut dialami masyarakat yang telah kelelahan setelah dua tahun konflik, yang ditandai dengan kehancuran luas, korban jiwa, serta pengungsian paksa dalam skala besar.
Menurut Lazzarini, bantuan yang ada saat ini masih belum memenuhi standar minimum kebutuhan kemanusiaan. Meski dihadapkan pada keterbatasan, UNRWA tetap menjadikan sektor pendidikan sebagai salah satu prioritas utama.
Hingga kini, lebih dari 60.000 anak di Gaza telah kembali mengikuti pembelajaran tatap muka. Selain itu, sekitar 280.000 anak lainnya masih mengakses pendidikan melalui sistem pembelajaran jarak jauh.
Namun demikian, Lazzarini menilai capaian tersebut masih jauh dari kondisi ideal untuk menjamin hak pendidikan anak-anak Gaza. Di sisi lain, UNRWA juga menghadapi tekanan finansial yang serius.
Ia mengungkapkan sejumlah kegiatan UNRWA di Yerusalem Timur yang diduduki terpaksa dihentikan sepenuhnya. Penghentian tersebut disebabkan oleh undang-undang Israel serta klaim sepihak Israel atas wilayah tersebut, yang semakin mempersempit ruang gerak lembaga kemanusiaan dalam memberikan layanan bagi pengungsi Palestina.














