692 KK Terdampak Banjir Bandang di Kepulauan Sitaro, Ratusan Warga Masih Mengungsi

Personel Basarnas Sulut dibantu masyarakat dan para pihak melakukan operasi pencarian dan penyelamatan usai banjir bandang menghantam sejumlah wilayah permukiman di Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Personel Basarnas Sulut dibantu masyarakat dan para pihak melakukan operasi pencarian dan penyelamatan usai banjir bandang menghantam sejumlah wilayah permukiman di Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta: Sebanyak 692 kepala keluarga (KK) terdampak banjir bandang yang melanda Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, dan Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara. Hingga kini, ratusan warga masih bertahan di lokasi pengungsian.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, proses pendataan warga terdampak dan pengungsi masih terus dilakukan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar selama masa tanggap darurat.

“Pendataan masih berjalan untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi,” ujar Abdul di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

BNPB mencatat banjir bandang menyebabkan kerusakan signifikan pada permukiman dan fasilitas umum. Sebanyak 30 unit rumah dilaporkan hilang, 52 unit rumah rusak berat, 29 unit rumah rusak sedang, serta 89 unit rumah rusak ringan.

Selain rumah warga, kerusakan juga terjadi pada tiga unit fasilitas pendidikan, sejumlah bangunan kantor, serta berbagai infrastruktur pendukung lainnya. Beberapa akses jalan di wilayah terdampak masih terputus dan saat ini dalam proses pendataan lanjutan serta penanganan oleh instansi terkait.

BNPB menyatakan siap memberikan pendampingan melekat kepada BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro dan BPBD Provinsi Sulawesi Utara, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta unsur terkait lainnya guna mempercepat penanganan darurat.

Menurut Abdul, langkah tersebut sejalan dengan penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi oleh pemerintah daerah selama 14 hari, terhitung sejak 5 hingga 18 Januari 2026. Status ini ditetapkan untuk mengoptimalkan upaya pencarian korban dan penanganan darurat di wilayah Sitaro.

“Bantuan darurat juga telah disalurkan kepada para pengungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa tanggap darurat,” ujarnya.

BNPB mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi lanjutan. Kesiapsiagaan personel serta sarana dan prasarana diminta tetap dijaga selama status tanggap darurat masih diberlakukan.