https://dpk.kepriprov.go.id/

KPK Bongkar “Jatah Preman” Rp7 Miliar di Pemprov Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi mencengangkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Gubernur Riau berinisial AW diduga meminta “jatah preman” senilai Rp7 miliar dari proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayahnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(dok : Tangakapan Layar).

DK-Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi mencengangkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Gubernur Riau berinisial AW diduga meminta “jatah preman” senilai Rp7 miliar dari proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayahnya. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, praktik rasuah tersebut bermula pada Mei 2025, ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, FY, bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI. Dalam pertemuan itu, mereka membahas kesanggupan memberikan fee yang akan disetorkan kepada Gubernur.

“Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP. Kenaikan anggaran mencapai 147 persen dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar,” ujar Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ancaman Mutasi hingga Kesepakatan ‘7 Batang’

Pasca pertemuan itu, FY bertemu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau (MAS) untuk menyampaikan rencana pemberian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun, MAS yang disebut sebagai representasi AW meminta bagian lebih besar.

“MAS (Arief) yang merepresentasikan AW (Abdul) meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Agar disetujui, AW melalui MAS juga mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat yang tidak menuruti perintah tersebut,” ungkap Johanis.

Setelahnya, FY bersama seluruh Kepala UPT Wilayah kembali melakukan pertemuan dan menyepakati besaran fee tersebut. Dalam komunikasi antarpejabat, kode “7 batang” digunakan untuk menyebut total uang yang akan disetorkan kepada Gubernur.

Sepuluh Orang Diamankan, Satu Serahkan Diri

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa total sepuluh orang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau pada Senin (3/11/2025).

“Dari sepuluh orang tersebut, sembilan diamankan langsung di lapangan, sementara satu orang lainnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK setelah mengetahui adanya kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi, Selasa (4/11/2025).

KPK kini tengah mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut. Lembaga antirasuah itu memastikan akan mengusut tuntas praktik korupsi sistematis yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

“KPK berkomitmen menindak tegas setiap pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya. Kami ingin memastikan tata kelola pembangunan daerah berjalan transparan dan bebas dari praktik suap,” tegas Johanis Tanak.