DPR Dorong Pengaturan Media Digital Demi Lindungi Publik dan Negara

Pengaturan terhadap media digital kini dianggap semakin mendesak untuk melindungi kepentingan publik dan kedaulatan negara.

Para pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS di Universitas Islam Syekh Yusuf, di Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025).
Para pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS di Universitas Islam Syekh Yusuf, di Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025). (dok : Tangkapan Layar).

DK-Tangerang — Pengaturan terhadap media digital kini dianggap semakin mendesak untuk melindungi kepentingan publik dan kedaulatan negara. Pemerintah bersama parlemen diminta segera merancang regulasi yang adil dan adaptif terhadap perkembangan ruang informasi digital.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) P3SPS bertema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman” di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025).

“Intinya, pengaturan itu wajib ada. Kalau tidak diatur akan berbahaya dan bisa berdampak buruk. Kita khawatir akan terjadi seperti kerusuhan kemarin. Siapa yang mau bertanggung jawab dengan hal itu,” ujar Yulius.

Menurutnya, keberadaan regulasi penting agar platform media baru memahami kepentingan publik dan negara. Ia menegaskan, Komisi I DPR RI tengah membahas Revisi Undang-Undang Penyiaran untuk memperkuat keadilan dan perlindungan publik dalam ekosistem digital.

“RUU Penyiaran diharapkan melindungi kepentingan negara dan publik dari dampak media digital. Tapi pengaturannya jangan sampai membatasi kebebasan masyarakat dalam berpendapat,” tegas Yulius.

KPI Minta Mahasiswa Jadi Pengawas Publik

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan bahwa P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) merupakan dasar regulasi bagi pengawasan lembaga penyiaran televisi dan radio di Indonesia.
Ia mengajak mahasiswa untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran siaran yang merugikan publik.

“Kalau di TV dan radio, saya tidak bilang semuanya sudah berkualitas, tapi lebih aman dibanding platform digital karena ada wasit yang mengawasi, yakni KPI,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso.

Tulus menilai, tanpa pengawasan seperti KPI, isu-isu sensitif seperti LGBT, radikalisme, dan kekerasan bisa dengan mudah beredar di platform digital tanpa filter.

“Kalau di TV semua sudah ada aturan mainnya untuk perlindungan publik,” tambahnya.

Radio Terancam Punah, PRSSNI Desak Aturan Digitalisasi

Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq, menyoroti belum adanya aturan tegas bagi media digital.
Ia menyebut kondisi tersebut menyebabkan lembaga penyiaran konvensional seperti radio semakin tertekan secara ekonomi.

“Kalau di radio semuanya diatur: tidak boleh ada kekerasan, pornografi, atau iklan sembarangan. Sementara di platform digital seperti YouTube, Instagram, dan TikTok bebas. Akibatnya, pengiklan banyak berpindah ke sana,” ujarnya.

Rafiq memperkirakan jika ketimpangan regulasi ini terus dibiarkan, radio bisa hilang dari industri penyiaran nasional pada 2028 mendatang.

“Kami hanya minta ring yang sama agar persaingannya lebih adil. Karena itu, revisi UU Penyiaran harus segera disahkan — sudah lebih dari 20 tahun belum selesai,” tegasnya.

Mendorong Ruang Digital yang Aman dan Berkeadilan

Melalui kegiatan Bimtek ini, DPR RI, KPI, dan PRSSNI sepakat bahwa regulasi media digital tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk menjamin keamanan, keadilan, dan keberlanjutan ekosistem penyiaran nasional di tengah derasnya arus informasi global.