https://dpk.kepriprov.go.id/

DPR Dorong Integrasi NIK ke Seluruh Layanan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menegaskan pentingnya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke seluruh layanan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf saat diwawancarai wartawan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf saat diwawancarai wartawan. (dok : Tagkapan Layar).

DK-Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menegaskan pentingnya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke seluruh layanan pemerintah.
Ia menyebut, pembahasan integrasi NIK akan menjadi salah satu fokus dalam rencana revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diperkirakan dibahas pada tahun 2026 mendatang.

“Masih banyak NIK tidak konek dengan program pemerintah atau kementerian lainnya. Ini yang akan kami soroti dalam pembahasan nantinya,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Data Tidak Terintegrasi Pengaruhi Akurasi Bansos dan Pemilu

Menurut Dede, banyak data kependudukan yang belum diperbarui sehingga menimbulkan masalah pada berbagai program pemerintah, seperti bantuan sosial (bansos) dan pendataan pemilih dalam pemilu.

“Banyak desa dan kecamatan tidak melaporkan ketika ada warga meninggal atau pindah. Dampaknya, data kependudukan tidak valid dan menimbulkan temuan seperti data pemilih tidak terpakai di KPU,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa sistem kependudukan nasional harus berbasis “one data” agar seluruh layanan publik, mulai dari BPJS, Bansos, hingga KPU, dapat terhubung melalui satu identitas tunggal berbasis NIK.

“Adminduk konsepnya bukan sekadar digitalisasi, tapi one data yang bisa konek ke semua layanan publik,” tambah Dede.

Daerah Dorong Kewenangan Diperluas

Rencana revisi Undang-Undang Adminduk juga mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Salah satunya disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat.
Ia berharap revisi undang-undang nantinya bisa memberikan distribusi kewenangan lebih besar kepada daerah dalam pengelolaan administrasi kependudukan.

“Mudah-mudahan suara kami didengar oleh anggota dewan. Kita ingin daerah diberikan distribusi kewenangan, misalnya soal blanko e-KTP. Jadi daerah tidak perlu ke pusat untuk mendapatkannya,” ujar Taufiq.

Menurutnya, pelimpahan kewenangan akan membuat layanan kependudukan lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Mendorong Integrasi dan Efisiensi Layanan Publik

Secara keseluruhan, DPR menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kependudukan nasional berbasis digital dan terintegrasi.
Langkah ini diharapkan mampu menghapus tumpang tindih data, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan memperkuat akurasi kebijakan publik.

“Kita ingin semua layanan pemerintah berbicara dengan data yang sama. NIK menjadi kunci untuk efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih baik,” tutup Dede Yusuf.