DK-Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pendekatan tersendiri dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Selain melalui penegakan hukum, Purbaya berencana memperbanyak Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di berbagai daerah.
Menurutnya, semakin banyak KIHT yang dibangun, maka akan semakin banyak pula produsen rokok ilegal yang bisa ditampung dan dilegalkan secara bertahap. Ia menilai langkah ini sebagai peluang agar produsen kecil dapat beroperasi sesuai aturan, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai.
“Semakin banyak KIHT, maka semakin banyak pula yang bisa menampung produsen rokok ilegal yang selama ini kucing-kucingan dengan aparat. Ini kesempatan bagi mereka untuk melegalkan produknya,” ujar Menkeu Purbaya.
Pajak dan Persaingan Usaha Harus Berkeadilan
Purbaya menjelaskan bahwa formulasi pengenaan cukai bagi produsen kecil harus disusun sedemikian rupa agar tidak mematikan usaha kecil, tetapi juga tidak menimbulkan persaingan tidak sehat dengan perusahaan besar.
“Kita ingin menciptakan pasar yang berkeadilan bagi industri kecil maupun besar,” kata Menkeu yang pernah berkarier di PT Danareksa tersebut.
Ia memastikan kebijakan fiskal tetap memperhatikan keberlangsungan lapangan kerja sekaligus menjaga kontribusi penerimaan negara melalui pungutan cukai hasil tembakau.
Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik
Menkeu Purbaya juga mengumumkan bahwa tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan maupun penurunan.
Kebijakan ini diputuskan setelah Purbaya menggelar pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, akhir bulan lalu.
“Kita ingin menjaga keseimbangan pasar sambil menertibkan rokok ilegal, baik dari luar negeri maupun dalam negeri,” jelas Purbaya.
Bersihkan Pasar dari Rokok Ilegal
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang membersihkan pasar dari barang-barang ilegal, terutama rokok ilegal.
Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan program khusus Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dilengkapi dengan peralatan produksi standar.
Program ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan ruang legal bagi produsen kecil untuk beroperasi di bawah pengawasan pemerintah.
“Kita berharap fenomena rokok ilegal untuk menghindari cukai dapat diantisipasi dengan kebijakan pemerintah tersebut,” ujarnya.
Antisipasi dan Harapan
Purbaya menilai kebijakan pembentukan KIHT dan pengendalian cukai menjadi strategi penting agar penerimaan negara tetap stabil tanpa menekan industri kecil.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban cukai bagi produsen, tetapi juga mempersempit ruang bagi perdagangan barang ilegal di pasar domestik.
“Kebijakan Kementerian Keuangan ini adalah langkah nyata untuk membersihkan pasar dari barang-barang ilegal, terutama rokok,” pungkas Purbaya.














