
DK-Buton Tengah – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa RS, seorang istri pertama asal Lingkungan Tengah, Pasar Lama, Kelurahan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, kini menjadi perhatian publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, meski diduga sebagai korban dalam insiden tersebut.
Menurut kuasa hukumnya, Adv. La Ode Muh Arfan, SH, RS justru menjadi pihak yang diproses hukum setelah laporan balik dari WH, istri kedua, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Buton.
“WH datang ke rumah RS pada dini hari, 24 Maret 2025, dan langsung melakukan kekerasan. Bahkan, WH sempat mengunggah status di Facebook sekitar pukul 05.00 WITA yang isinya mengakui perbuatannya,” jelas Arfan, Senin (9/6/2025).
Arfan menegaskan bahwa RS sama sekali tidak melakukan perlawanan saat dianiaya, namun justru dikriminalisasi dalam proses hukum.
“Klien kami tidak melawan. Ia adalah korban, tapi diperlakukan sebagai pelaku,” tegasnya.
Ia menyayangkan sikap penyidik dan jaksa yang dinilai hanya mempertimbangkan keterangan WH dan suaminya tanpa memeriksa lebih dalam kronologi kejadian serta bukti pendukung lain.
“Kami melihat ini sebagai bentuk kriminalisasi. Proses laporan balik WH terkesan dipaksakan,” tambah Arfan.
Pihak kuasa hukum berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) serta pledoi pembelaan dalam sidang mendatang. Mereka juga membuka opsi melaporkan WH dan suaminya atas dugaan pemberian keterangan palsu dihadapan penyidik dan hakim jika narasi mereka tetap sama di pengadilan.
Selain tekanan hukum, RS juga menghadapi tekanan psikis. Saat ini ia ditahan oleh jaksa penuntut umum, padahal sedang merawat anaknya yang masih berusia dua tahun dan dalam keadaan sakit.
“Penahanan terhadap RS tidak manusiawi dan objektif. Sebagai seorang ibu, dia layak diperlakukan dengan adil dan penuh pertimbangan,” kata Arfan.
Pihaknya berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo akan melihat kasus ini secara menyeluruh dan objektif, agar tidak ada korban yang dikorbankan lagi dalam proses penegakan hukum.


https://dpk.kepriprov.go.id/











