
DK-Tanjungpinang Sebanyak 148 Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya kembali menginjakkan kaki di tanah air setelah menjalani masa hukuman di Malaysia. Pada Kamis, 20 Maret 2025, mereka dipulangkan dari Pasir Gudang, Johor, menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan pendampingan penuh dari Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru.
Ketua Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati Winarto, menegaskan bahwa pendampingan deportasi ini merupakan bagian dari komitmen KJRI dalam melindungi WNI di luar negeri. “Kami secara rutin melakukan fasilitasi dan pendampingan bagi WNI yang dideportasi, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak mereka,” ujar Jati.
Deportasi ini merupakan bagian dari “Program Penghantaran Pulang Tahanan Warga Negara Indonesia”, yang telah berjalan sejak Desember 2024. Pemerintah Malaysia menargetkan pemulangan 7.200 WNI dalam 48 gelombang, dengan proses deportasi melalui Pelabuhan Pasir Gudang menuju Tanjung Pinang.
Sejak awal tahun hingga Maret 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi kepulangan 1.477 WNI, termasuk 13 anak-anak. Dari jumlah tersebut, 431 orang dipulangkan melalui program deportasi pemerintah Malaysia, sementara sisanya melalui mekanisme pemulangan mandiri dari berbagai depot imigrasi di Malaysia, seperti Depot Pekan Nanas, Depot Kemayan, Depot Beranang, Depot Machap Umboo, dan Depot Setia Tropika.
Keberhasilan proses deportasi ini tak lepas dari kerja sama berbagai pihak. KJRI Johor Bahru mengapresiasi dukungan dari Imigrasi Malaysia, BP3MI Tanjung Pinang, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang, RPTC Tanjung, serta Dinas Kesehatan setempat.
Melalui program ini, harapannya para WNI yang telah menyelesaikan masa hukuman dapat kembali menata kehidupan mereka di tanah air dengan lebih baik.


https://dpk.kepriprov.go.id/











