
DK-Natuna Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengumumkan rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Natuna, Indra Joni, mengungkapkan hal tersebut dalam wawancara dengan RRI, menyatakan bahwa UMK Natuna untuk tahun depan telah ditetapkan sebesar Rp3.628.002, yang mengalami kenaikan dari angka sebelumnya, yaitu Rp3.406.575 pada tahun 2024.
Indra Joni menjelaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan UMK ini telah melalui beberapa proses diskusi dan rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pada 11 Desember 2024, pihaknya menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan, akademisi, pengusaha, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Natuna. Dalam rapat tersebut, dihasilkan berita acara dan notulen yang mendokumentasikan hasil pembahasan, serta rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Natuna. Rapat ini bertujuan untuk menyepakati kenaikan UMK yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Pelaksanaan kenaikan UMK ini mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Selain itu, kami juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengatur kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Dengan demikian, UMK untuk tahun 2025 dihitung berdasarkan kenaikan 6,5% dari UMK 2024 yang sebesar Rp3.404.000. Setelah kenaikan, UMK untuk tahun 2025 menjadi sekitar Rp3.668.000,” jelas Indra.
Kenaikan UMK ini, menurut Indra, didasarkan pada berbagai faktor yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, termasuk inflasi dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Keputusan ini juga sudah disesuaikan dengan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1435 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 17 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Adapun penetapan UMK ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mencakup pertimbangan seperti tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan kontribusi sektor tenaga kerja terhadap perkembangan ekonomi di Kabupaten Natuna.
Indra juga menegaskan bahwa UMK ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja antara 0 hingga 1 tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah mereka harus merujuk pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Natuna, khususnya bagi mereka yang bekerja di perusahaan dan usaha menengah ke atas, seperti resort dan BUMN. Indra menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, seiring dengan upaya pemerintah daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Natuna.














