
Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda pimpin Rapat Sidang Redistribusi Tanah Tahun 2022
DK-NATUNA, datakepri.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna laksanakan Sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai Jalan Batu Sisir, Kecamatan Bunguran Timur – Kabupaten Natuna, pada Selasa (08/11/2022).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Natuna, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Kepala BAPPEDA Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Natuna, Camat Bunguran Utara, Camat Bunguran Barat. Camat Bunguran Timur Laut.

Penjabaran BPN Natuna Terhadap Pemda Natuna Dalam Rapat Sidang Redistribusi Tanah Tahun 2022
Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda mengungkapkan bahwa dengan adanya program strategis yang telah di laksanakan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Natuna.
“Kita patut merasa bersyukur dan berterimakasih, karena dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna tersebut dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Natuna,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Rodhial Huda mengatakan bahwa panitia pertimbangan landreform melalui sidang panitia pertimbangan landreform ini dapat membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertifikatan.
“Panitia pertimbangan landreform juga dapat membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertifikatan tanah melalui redistribusi tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Natuna,” Ucapnya.
Terakhir, Rodhial Huda menghimbau para kepala desa peserta redistribusi tanah beserta perangkat desanya untuk membantu kantor pertanahan Kabupaten Natuna dalam mensukseskan kegiatan pensertifikatan tanah.
“Tentunya kita berharap agar para kepala desa peserta redistribusi tanah beserta perangkat desanya untuk membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna dalam mensukseskan program kegiatan pensertifikatan tanah melalui redistribusi tanah, artinya kita juga membantu mensukseskan program strategis nasional yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo,” tutupnya.

Suasana Rapat Sidang Redistribusi Tanah Tahun 2022 Antara Pemda Natuna dan BPN Natuna
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPN Kabupaten Natuna Purwoto menerangkan kegiatan ini dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah.
“Redistribusi tanah, merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian bukti hak (sertifikat)”. Terangnya
Selain itu Purwoto menyampaikan Tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum.
” Bahwa perintah Bapak Presiden jelas tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah,” Tegasnya. (NA)












