NATUNA  

Bupati Natuna Apresiasi Kunker Kejati Kepri di Natuna.

Keterangan Foto : Kejati Kepri, Gerry Yasid saat Menyampaikan Materi Pentingnya Restorative Justice didampingi Bupati Natuna, Wan Siswandi, S. Sos., M. Si , Asintel Kejati Kepri, Lambok M. J Sidabutar dan Kejari Ranai, Imam Sidabutar bertempat di Gedung Sri Srindit, Batu Hitam, Ranai – Natuna.

DK-NATUNA – Bupati Natuna, Wan Siswandi bersama Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dan Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko Varianto didampingi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Natuna terima kunjungan kerja (kunker) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangkaian kegiatan “Silaturahmi dan Sosialisasi Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Restorative Justice” yang diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 pukul 13. 00 Wib sampai dengan selesai bertempat di Gedung Sri Srindit, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur – Kabupaten Natuna. (27/06/2022)

Dalam sambutannya, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas kunjungan kerjanya ke Kabupaten Natuna.

” Tentunya kami berharap ini menjadi wadah dan nilai edukasi bagi masyarakat Kabupaten Natuna terkait sosialisasi yang akan di adakan yaitu penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justive. Kami berharap seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa yang menjadi garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Sehingga dapat memahami dengan baik proses hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat ” Ungkap Wan Siswandi.

Hal senada juga disampaikan oleh Wan Suhardi selaku Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bunguran Timur sebagai perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Natuna ” dengan adanya sosialisasi dan kunjungan Kajati Provinsi dapat menjadi solusi bagi masyarakat Kabupaten Natuna dalam mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dihadap hukum ” Terangnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid dalam sambutannya sekaligus menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan kunjungannya ke Natuna merupakan salah satu agenda, yang secara keseluruhan terangkum dalam kegiatan Restorative Justice.

” Dalam sosialisasi penyelesaian dengan pendekatan restorative justice, saya sebagai kajati berfokus penegakan hukum yang berorientasi pada masyarakat yang berhak mendapatkan hak dan keadilan yang sama di hadapan hukum” Tegas Gerry Yasid.

Lebih lanjut Gerry Yasid menyampaikan bahwa stigma negatif akan hukum dinegeri ini harus diluruskan dengan proses edukasi kepada masyarakat salah satu adalah dengan cara sosialisasi.

” Banyak hal negatif yang kita dengar bahwa hukum kita dikenal tajam kebawah dan tumpul keatas, ini salah. Ini pentingnya edukasi dan sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice yang menjadi perlindungan bagi masyarakat yang terkena kasus hukum, dapat mendapatkan keadilan seadil adilnya. Jadi tidak ada perlakuan khusus antara si miskin dan si kaya, orang berpangkat atau orang biasa, dihadapkan hukum semua dianggap sama ” Tambah Gerry Yasid

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berharap dengan adanya penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice asas kekeluargaan dimasyarakat kembali diterapkan, sehingga ada sinergitas antara masyarakat yang berorientasi pada keamanan dan kesejahteraan. Karena penegakkan hukum harus bergaris lurus dengan kesejahteraan masyarakat.

Dalam penyampaian sosialisasinya juga Gerry Yasid juga menyampaikan terkait pembentukan Mahkamah Desa, sehingga masalah – masalah di desa dapat di selesaikan secara demokrasi dan musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa.

Untuk diketahui bersama bahwa penyelesaian perkara pendekatan restorative justice adalah jaksa tidak menuntut untuk perkara perkara kecil sehingga tidak perlu diselesaikan di pengadilan. Dimana sebuah kasus tidak hanya mengedepankan bukti semata, tapi melihat perkara dan nilai kemanusiaan serta hukuman yang dibawah 5 tahun dapat di selesaikan di luar persidangan melalui pendekatan restorative justice. (RA)