
DK – LINGGA- Maraknya peredaran Rokok produksi kawasan Free Trade Zone (FTZ) Kota Batam dibeberapa daerah Kabupaten se – Provinsi Kepulauan Riau terkhusus didaeah Kabupaten Lingga sebagai wilayah yang tidak termasuk didalam kawasan Free Trade Zone (FTZ),jadi jelas peredaran rokok diluar kawasan FTZ ini termasuk dalam kategori peredaran rokok ilegal.
Melihat maraknya peredaran rokok ilegal dipasar yang tersebar dikabupaten lingga telah mengundang Pemerintah Kabupaten Lingga turun tangan dengan memasang sejumlah Baleho himbauan yang bertuliskan STOP ROKOK ILEGAL.
Dengan munculnya baleho himbauan Bupati Lingga dengan bertuliskan Stop Rokok Ilegal, ini telah membuktikan bahwa saat ini dikabupaten Lingga sedang maraknya perdagangan rokok non cukai tersebut, dengan beredarnya rokok non cukai produksi Batam tersebut ini jelas sangat merugikan pendapatan negara dari sektor pajak, lalu seperti apa pihak kepabeanan dalam melaksanakan pengawasannya di Kabupaten Lingga.
Perdagangan rokok ilegal tersebut diperdagangkan dan diperjual belikan secara terang terangan dipasar yang tersebar dikabupaten Lingga, terutama dipulau Singkep, namun tidak ada kiat yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai diDabo Singkep dan sekitarnya.
Sejauh ini hanya dapat kita temui himbau himbauan yang terpasang dibeberapa ruas jalan di Kota Dabo Singkep seperti himbauan yang bertuliskan “LAPORKAN PERDAGANGAN ROKOK ILEGAL KEKANTOR BEA CUKAI TERDEKAT ATAU HUBUNGI NOMOR 1500 225” dan himbauan inipun atas partisifasi dan bentuk kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Lingga.
Sedangkan dari pihak pihak yang terkait sendiri tidak satupun giat mereka yang nampak atau ditemui dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut, lalu timbul satu pertanyaan “Ada apa dengan semua ini?, kalau dibilang tidak mengetahui adanya peredaran rokok ilegal ini, tentu saja sangat ironis, karena peredaran rokok ilegal tersebut bukan lagi menjadi rahasia pribadi tetapi sudah menjadi rahasia umum khususnya dikabupaten Lingga, rabu (8/12/2021)
(AZ)













