Kemensos Perkuat Data Penerima Bansos pada 2027 melalui Perlinsos Digital

Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) pada 2027 melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf saat berada di Kota Bekasi, Jumat, 16 Oktober 2026
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf saat berada di Kota Bekasi, Jumat, 16 Oktober 2026 (dok : Tangkapan Layar)

Dk-Kota Bekasi – Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) pada 2027 melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Program ini dirancang untuk memastikan bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan hal tersebut saat berada di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 16 Oktober 2026. Menurutnya, salah satu langkah yang akan dilakukan melalui Perlinsos Digital adalah registrasi ulang penerima bansos agar pemerintah memiliki profil penerima manfaat yang lebih lengkap dan akurat.

Nantinya, data penerima bansos tidak hanya mencakup nama dan alamat, tetapi juga dilengkapi dengan data biometrik atau pengenalan wajah (face recognition). Dengan demikian, identitas penerima dapat diverifikasi untuk meminimalkan risiko bantuan diterima oleh orang yang tidak berhak.

“Jadi selain by name, by address, nantinya data penerima bansos juga dilengkapi dengan biometrik atau face recognition. Sehingga, jangan sampai ada nama dan alamat, tetapi yang menerima orang lain,” kata Saifullah Yusuf.

Melalui Perlinsos Digital, masyarakat juga akan diberi kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos. Namun, setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi untuk menentukan apakah pemohon memenuhi persyaratan atau tidak.

Saifullah Yusuf menjelaskan, penilaian kelayakan penerima bansos akan didukung oleh integrasi data dengan sejumlah instansi pemerintah, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Samsat, PLN, BPJS Kesehatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta TNI dan Polri.

Menurutnya, integrasi tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pemeriksaan silang terhadap informasi calon penerima, termasuk status pekerjaan dan kepemilikan aset. Dengan mekanisme ini, pengajuan dari pihak yang dinilai tidak memenuhi kriteria dapat ditolak oleh sistem.

“Sehingga jika ada pegawai negeri atau pegawai BUMN mengajukan bansos, otomatis ditolak oleh sistem. Atau mungkin memiliki aset-aset itu juga mungkin akan ditolak,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan penyalahgunaan identitas juga menjadi perhatian dalam pemutakhiran data. Seseorang yang sebenarnya memenuhi kriteria penerima bantuan berpotensi terkendala apabila nomor induk kependudukan atau KTP-nya digunakan pihak lain untuk membeli mobil, tanah, atau mendirikan perusahaan.

“Nah, inilah yang kita upayakan agar data bansos bisa akurat, sehingga bansos diterima oleh mereka yang benar-benar berhak,” katanya.

Meski demikian, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data. Pemerintah menyediakan mekanisme masa sanggah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan koreksi maupun keberatan.

“Prinsipnya pemerintah terbuka terhadap koreksi, terbuka terhadap usulan dan sanggahan. Bagi pemerintah, semakin banyak masyarakat berpartisipasi, semakin bagus data kita dan akan lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Untuk 2027, pemerintah menargetkan penyaluran bansos kepada 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Namun, jumlah tersebut masih dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemutakhiran data dan evaluasi kelayakan penerima.

“Selama ini targetnya baru 18 juta keluarga penerima manfaat. Nanti kalau misalnya ada perubahan-perubahan, kita akan melapor kepada Presiden untuk arahan lebih lanjut,” kata Saifullah Yusuf.

Melalui Perlinsos Digital, Kemensos berharap penyaluran bansos dapat semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam memastikan data penerima manfaat sesuai dengan kondisi sebenarnya.