DK-Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong percepatan sertifikasi halal rumah potong hewan (RPH) menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Upaya tersebut membutuhkan dukungan pemerintah dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperluas cakupan sertifikasi halal.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Halal MUI, Rofiqul Umam Ahmad, mengatakan rumah potong hewan menjadi salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian. Menurutnya, MUI berkomitmen mendukung peningkatan jumlah RPH yang telah tersertifikasi halal.
“Jadi salah satu yang sangat penting itu Rumah Potong Hewan, dan itu kita sangat komitmen Majelis Ulama Indonesia. Pemerintah di-backup oleh ormas-ormas Islam termasuk MUI, untuk meningkatkan Rumah Potong Hewan yang belum tersertifikasi halal menjadi RPH yang tersertifikasi halal,” kata Rofiqul seusai agenda Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan, MUI mendukung pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya melindungi umat Islam. Menurutnya, produk yang digunakan, dikonsumsi, maupun diminum masyarakat harus memenuhi prinsip halal dan thayyib, yakni baik dan layak dikonsumsi.
“Ini bagian dari peran MUI sebagai Khadimul Ummah. Untuk melindungi umat Islam agar barang, produk yang dipakai, dimakan, diminum itu adalah halal, halal dan thoyyiban,” ujarnya.
Rofiqul menjelaskan, MUI telah mencanangkan Gerakan Nasional Wajib Halal Oktober di tingkat pusat maupun daerah. Peluncuran gerakan tersebut telah berlangsung di Lampung dan dijadwalkan berlanjut di Jawa Tengah.
Menurutnya, pelaksanaan gerakan di daerah berikutnya akan menyesuaikan kesiapan masing-masing MUI setempat. Ia berharap pemerintah dan MUI terus memperkuat kerja sama agar implementasi Wajib Halal Oktober berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses sertifikasi halal, terdapat sejumlah lembaga yang menjalankan tugas sesuai kewenangannya, yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Komisi Fatwa MUI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ia menjelaskan, LPH melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya untuk proses penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku. Komisi Fatwa MUI menjalankan peran dalam kajian keagamaan, sedangkan BPJPH memproses penerbitan sertifikat halal berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Rofiqul berharap momentum Wajib Halal Oktober 2026 dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus pelaku usaha. Ia menilai sertifikasi halal tidak semestinya dipandang sebagai penghambat perkembangan usaha, tetapi sebagai upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
“Kita meyakini bahwa WHO ini bukan untuk menghambat perkembangan usaha, tapi bahkan untuk meningkatkan dunia usaha itu. Supaya pengusaha lebih optimal dalam hal pendapatan, keuntungan, dan sebagainya dengan cara adanya sertifikasi halal di produk tersebut,” ujarnya.
Melalui percepatan sertifikasi halal, MUI berharap semakin banyak rumah potong hewan dan pelaku usaha memenuhi persyaratan halal. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat diperkuat sekaligus mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan usaha.










