DK-Jakarta – Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) disiapkan menjadi penggerak ekonomi desa melalui penguatan kegiatan usaha dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Kesiapan operasional koperasi menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait sarana prasarana, pembagian kewenangan pengelolaan, serta mekanisme pasokan barang kebutuhan pokok dan bersubsidi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Purbalingga, Agung Widiarto, mengatakan sebanyak 160 KDKMP telah dibangun di wilayahnya. Dari jumlah tersebut, Kementerian Koperasi meminta verifikasi dan validasi lapangan terhadap 79 koperasi pada tahap pertama.
“KDKMP yang sudah terbangun sampai saat ini ada 160 KDKMP. Berdasarkan Kementerian Koperasi, ada 79 KDKMP yang harus melakukan verifikasi dan validasi lapangan menyangkut gedung, sarana dan prasarana,” ujar Agung saat berbincang dengan Pro 3 RRI, Selasa (13/10/2026).
Agung menjelaskan proses verifikasi dan validasi terhadap 79 gedung koperasi beserta sarana pendukungnya telah selesai. Pemerintah Kabupaten Purbalingga kini menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Koperasi mengenai tahapan berikutnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Marten Nusi, mengatakan pembangunan koperasinya telah rampung. Koperasi tersebut termasuk dalam 30 unit sasaran pembangunan tahap awal tahun ini.
Menurut Marten, sarana prasarana dan infrastruktur pendukung telah tersedia serta melalui proses sertifikasi oleh dinas terkait. Kesiapan tersebut menjadi bagian dari persiapan koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha pada 2026.
“Koperasi Desa Tuladegi masuk dalam 30 Kopdes target pembangunan di awal tahun ini dan sudah rampung. Sarana prasarana dan infrastruktur lain juga sudah masuk dan disertifikasi oleh dinas untuk persiapan aktivitas 2026,” ujarnya.
Meski pembangunan fisik telah selesai, Marten menyebut masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan kejelasan dari pemerintah pusat. Salah satunya mengenai hubungan kelembagaan dan pembagian kewenangan antara pengurus koperasi dengan manajer dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurutnya, pengurus koperasi di tingkat desa masih membutuhkan kejelasan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab dalam model pengelolaan yang melibatkan Agrinas, termasuk kepastian kedudukan pengurus selama masa pengelolaan dua tahun.
Selain persoalan tata kelola, mekanisme penyediaan barang kebutuhan pokok dan barang bersubsidi juga menjadi perhatian menjelang operasional koperasi.
Agung menerangkan bahwa pasokan barang untuk KDKMP nantinya berada dalam kewenangan Agrinas sesuai mekanisme yang ditetapkan. Ia juga menyebut sejumlah KDKMP di Kabupaten Purbalingga telah menjalankan kegiatan usaha meskipun belum menempati gedung koperasi masing-masing.
“Terkait pasokan barang-barang di KDKMP, nanti pada saatnya adalah kewenangan Agrinas. Jadi di Kabupaten Purbalingga, saat ini sudah ada beberapa KDKMP yang operasional walaupun belum di gedung KDKMP,” katanya.
Kesiapan bangunan, kejelasan tata kelola, dan kelancaran pasokan menjadi faktor penting agar Koperasi Desa Merah Putih dapat menjalankan usaha secara efektif. Pemerintah diharapkan memastikan seluruh aspek tersebut berjalan selaras sehingga koperasi tidak hanya selesai dibangun secara fisik, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat desa.












