DK-Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeportasi warga negara Thailand bernama Phavadet Phoraphut melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (8/10/2026).
Phavadet merupakan warga negara Thailand yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dan gratifikasi di negaranya. Proses deportasi dilakukan melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK, serta lembaga antikorupsi Thailand, National Anti-Corruption Commission (NACC).
Plh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Imigrasi, Novan Indriyanto, mengatakan pihaknya menerima surat permohonan dari KPK pada 16 September 2026 untuk melakukan pengamanan terhadap Phavadet.
“Kronologis kejadian daripada pengamanan warga negara Thailand pada tanggal 16 September. Kami menerima surat dari KPK perihal permohonan bantuan dan pengamanan warga negara Thailand atas nama Phavadet Phoraphut,” ujar Novan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (8/10/2026) petang.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan nama Phavadet ke dalam daftar Subject of Interest (SOI). Daftar tersebut digunakan sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap orang asing yang melakukan perlintasan antarnegara atau mengurus perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
Novan mengatakan paspor Phavadet telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand melalui NACC. Selanjutnya, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan KPK dan NACC untuk menyiapkan proses serta dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan deportasi.
“Guna untuk melakukan pengamanan apabila yang bersangkutan melakukan perlintasan antarnegara atau melakukan perpanjangan izin tinggal. Adapun yang bersangkutan, Phavadet ini, tersangka ini paspornya sudah dilakukan pencabutan oleh Kemlu melalui NACC Thailand,” katanya.
Menurut Novan, koordinasi tersebut menjadi bagian dari sinergi penegakan hukum antara lembaga di Indonesia dengan mitra penegak hukum di negara lain. Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing juga akan terus diperkuat melalui penerapan prinsip selective policy.
“Phavadet Phoraphut datang ke Indonesia pada satu bulan lalu menggunakan visa investor,” ujar Novan.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum mengatakan deportasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara KPK dan Ditjen Imigrasi, sekaligus kerja sama antarlembaga antikorupsi di kawasan Asia Tenggara.
Menurut Kartika, kerja sama dengan NACC Thailand diperlukan karena tindak pidana korupsi dapat memiliki dimensi lintas batas dan membutuhkan koordinasi antarnegara dalam penanganannya.
“Sebagaimana prinsip dasar bahwa KPK terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tidak hanya secara nasional di Indonesia, namun juga di kawasan dan dengan dukungan negara-negara lain, karena memang kami sadar betul bahwa korupsi itu sifatnya lintas batas,” kata Kartika.
Kerja sama antara Imigrasi, KPK, dan NACC tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap perlintasan orang asing sekaligus mendukung penegakan hukum lintas negara.












