KemenPPPA Perkuat SOP Lintas Kementerian untuk Percepat Penanganan Korban Kekerasan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) lintas kementerian dan lembaga.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan saat memberikan sambutan dalam Penutupan Rapat Pembahasan SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tahap Final di Bekasi, Kamis, 8 Oktober 2026
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan saat memberikan sambutan dalam Penutupan Rapat Pembahasan SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tahap Final di Bekasi, Kamis, 8 Oktober 2026 (dok : Tangkapa Layar)

DK-Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) lintas kementerian dan lembaga.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus sekaligus memastikan layanan bagi korban berjalan responsif, terkoordinasi, dan berorientasi pada kebutuhan serta kepentingan korban.

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengatakan penguatan pelayanan dilakukan dengan membuka sekat birokrasi dan memperkuat komunikasi antarkementerian serta lembaga. Menurutnya, penanganan kasus yang kompleks membutuhkan koordinasi dan keterlibatan langsung dari pimpinan.

“Kita sudah membuka sekat antar-Kementerian/Lembaga sehingga kerja bersama kini lebih efektif melalui komunikasi yang baik dan terbuka terarah. Dengan komunikasi yang baik, penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan sesuai kebutuhan perempuan serta anak korban,” kata Veronica saat memberikan sambutan dalam Penutupan Rapat Pembahasan SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tahap Final di Bekasi, Kamis (8/10/2026).

Menurut Veronica, standardisasi diperlukan sebagai dasar awal dalam penanganan kasus. Namun, kasus-kasus kompleks membutuhkan kebijakan serta komitmen langsung dari pimpinan instansi terkait agar penyelesaiannya tidak terhambat oleh prosedur birokrasi.

Forum pembahasan SOP tersebut melibatkan lebih dari 20 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting untuk membangun mekanisme pelayanan yang terintegrasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

KemenPPPA juga menerapkan konsep open book dan living document dalam tata kelola pelayanan. Konsep tersebut memungkinkan regulasi dan mekanisme penanganan kasus diperbarui sesuai perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, serta kebutuhan masyarakat.

“Regulasi akan selalu mendekatkan diri kepada perspektif pelayanan terbaik dan tercepat bagi perempuan, anak, serta kelompok rentan. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh penanganan cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan di lapangan secara menyeluruh,” ujar Veronica.

Sejak 4 Juni 2026, KemenPPPA secara rutin menggelar forum pembahasan kasus terpadu setiap Kamis. Forum tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai hambatan regulasi atau bottleneck yang berpotensi menghambat penanganan kasus di lapangan.

Veronica mengatakan penguatan command center juga memungkinkan aduan atau kasus kompleks yang mengalami kebuntuan untuk ditarik langsung ke tingkat kementerian. Selanjutnya, persoalan tersebut dibahas bersama guna menghasilkan solusi strategis dan memastikan penanganan berjalan cepat, tepat, serta terkoordinasi.

“Penguatan command center memungkinkan aduan atau kasus kompleks yang menemui jalan buntu ditarik langsung ke tingkat kementerian. Persoalan tersebut kemudian dibahas bersama untuk menghasilkan solusi strategis dan memastikan penanganan kasus berjalan cepat, tepat, serta terkoordinasi,” katanya.

KemenPPPA, lanjut Veronica, siap memfasilitasi komunikasi lintas sektor apabila terdapat regulasi yang menjadi hambatan dalam penanganan kasus. Koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun lembaga swadaya masyarakat akan terus diperkuat agar layanan perlindungan bagi perempuan dan anak semakin cepat dan mudah diakses.

“Regulasi yang menjadi bottleneck akan kami fasilitasi agar koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan LSM berjalan lancar. Kami siap membantu proses komunikasi lintas instansi agar hambatan regulasi tidak mengganggu penanganan kasus perempuan dan anak secara cepat,” kata Veronica.