DK-Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong generasi muda memahami hukum sejak dini guna memperkuat kesadaran hukum di tengah pembaruan hukum pidana.
Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi hukum yang dikaitkan dengan persoalan sehari-hari yang dekat dengan kehidupan pelajar, seperti bahaya narkoba, perundungan, keselamatan dalam berkendara, hingga penggunaan media sosial secara bijak.
Sekretaris Deputi Kemenko Kumham Imipas Nur Azizah Rahmanawati mengatakan edukasi hukum bagi pelajar perlu dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyuluhan hukum dalam rangka Hari Bakti Kemenko yang digelar pada 20 Oktober 2026 di Politeknik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Generasi muda perlu memahami hukum dan menyadari kewajiban, tugas, serta tanggung jawabnya dalam kehidupan sehari-hari. Setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum,” kata Nur Azizah saat memberikan sambutan dalam Penyuluhan Hukum Implementasi KUHP dan KUHAP di SMAN 80 Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026).
Menurut Nur Azizah, materi penyuluhan hukum disusun dengan mengangkat persoalan yang dekat dengan kehidupan pelajar. Selain bahaya narkoba dan perundungan, edukasi juga mencakup penggunaan media sosial secara bertanggung jawab agar pelajar memahami risiko dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
“Topik-topik tersebut erat dengan kehidupan sehari-hari, sehingga pelajar dapat memahami hukum secara lebih mudah. Pelajar juga diharapkan sadar dan menghindari setiap perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan pelajar merupakan calon penerus bangsa yang perlu memiliki fondasi kesadaran hukum sejak dini. Masa remaja menuju kedewasaan, menurutnya, merupakan fase penting untuk membangun pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
“Ini momentum penting untuk menanamkan fondasi hukum. Terutama dalam berkendara, bersosialisasi, dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” kata Nur Azizah.
Edukasi hukum juga dinilai penting karena pelajar berhadapan langsung dengan berbagai aktivitas yang memiliki konsekuensi hukum, baik di lingkungan sekolah, ruang publik maupun ruang digital.
Nur Azizah mengatakan penguatan kesadaran hukum semakin relevan pada 2026 seiring Indonesia memasuki momentum pembaruan hukum pidana melalui KUHP baru dan KUHAP.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut menjadi momentum untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai hukum, termasuk di kalangan generasi muda. Pemahaman sejak dini diharapkan dapat mendorong pelajar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Kemenko Kumham Imipas terus mendorong penyuluhan hukum agar tidak hanya berorientasi pada pemahaman aturan, tetapi juga membangun kesadaran untuk menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari.












