DK-Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono meminta aparat penegak hukum menindak tegas korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri dugaan keterlibatan korporasi di balik kebakaran.
“Ada 30 korporasi yang sekarang masuk ke proses hukum. Jangan hanya mencari pelaku kecil-kecil, tapi korporasinya harus betul-betul ditindak, yang sengaja secara sistematis melakukan kerusakan kepada kawasan hutan,” ujar Riyono dalam pernyataannya yang dikutip Senin (21/9/2026).
Riyono menilai eskalasi karhutla saat ini menjadi salah satu yang terbesar dan paling masif dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.
Ia mengatakan penindakan terhadap korporasi perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan pembukaan kawasan hutan secara tidak terkendali. Komisi IV DPR RI, kata Riyono, mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 untuk memperkuat langkah penertiban dan pencegahan tersebut.
Riyono juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat ketentuan hukum dan memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pihak yang terbukti merusak kawasan hutan.
“Kita sedang mempercepat pengesahan revisi UU Kehutanan yang di sana hukuman bagi perusak kawasan ekosistem hutan itu maksimal,” kata Riyono.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Kehutanan juga mencakup penguatan sanksi terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Ia menyebut terdapat wacana mengenai pemberian sanksi yang lebih berat bagi pelaku perusakan ekosistem hutan.
“Bahkan ada wacana hukuman selain pidana administrasi hingga hukuman mati. Karena masuk ke dalam kejahatan lingkungan yang sudah extraordinary,” ujarnya.
Riyono menilai penguatan regulasi dan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mitigasi agar karhutla tidak terus berulang. Penindakan sejak awal diperlukan untuk mencegah kerusakan hutan meluas serta memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan kawasan.
Selain penegakan hukum, ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan tumpang tindih status kawasan hutan. Kejelasan status lahan dinilai diperlukan untuk mencegah alih fungsi kawasan secara ilegal sekaligus mengurangi potensi konflik agraria.
“Penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan, apakah statusnya Hak Guna Usaha (HGU), hutan konservasi, hutan lindung, hutan tanaman rakyat, hingga hutan industri. Semuanya harus clear,” kata Riyono.
Ia mengatakan kejelasan status kawasan harus didukung regulasi yang kuat dan konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar upaya perlindungan hutan tidak hanya dilakukan setelah terjadi kebakaran, tetapi juga melalui pencegahan dan pengawasan sejak awal.
“Dengan regulasi yang kuat dan komitmen penegakan hukum dari awal, kita harapkan kejahatan lingkungan dapat ditekan secara signifikan,” ujar Riyono.












