KemenPPPA Dorong MA Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascacerai

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong Mahkamah Agung (MA) memperkuat pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak setelah perceraian.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan saat memberikan sambutan dalam Audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan saat memberikan sambutan dalam Audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.(dok : Tangkapan Layar)

DK-Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong Mahkamah Agung (MA) memperkuat pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak setelah perceraian. Penguatan tersebut diperlukan agar pemenuhan nafkah dan hak asuh anak tetap berjalan setelah putusan pengadilan ditetapkan.

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada proses persidangan. Layanan juga harus memastikan hak yang telah diputuskan benar-benar diterima dan dilaksanakan.

“Yang ingin kita pastikan adalah ketika perempuan dan anak sudah mendapatkan layanan, prosesnya tidak berhenti. Proses tersebut juga tidak terputus ketika masuk ke peradilan,” kata Veronica saat memberikan sambutan dalam audiensi dengan Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Nafkah Anak Jangan Berhenti di Atas Kertas

Menurut Veronica, pemenuhan nafkah anak masih menjadi persoalan setelah perceraian. Dalam sejumlah kasus, ibu harus kembali mengajukan permohonan eksekusi ketika kewajiban nafkah yang telah diputuskan pengadilan tidak dijalankan.

“Jangan sampai hak anak hanya ada di atas kertas. Kita harus memastikan seluruh nafkah anak benar-benar diterima,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penerapan kewenangan ex officio hakim yang belum seragam dalam menentukan nafkah dan pelaksanaan hak asuh anak. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman agar putusan pengadilan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi perempuan dan anak.

Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari kondisi ekonomi dan beban pengasuhan yang ditanggung setelah perceraian. Ketika ibu menanggung biaya pengasuhan lebih besar, mekanisme pemenuhan hak anak harus mampu memberikan perlindungan yang nyata.

Anak Bukan Objek Eksekusi

Veronica menekankan bahwa penyelesaian sengketa hak asuh harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk kondisi psikologisnya.

“Anak bukan objek eksekusi. Kita tidak ingin penyelesaian persoalan hak asuh justru menimbulkan trauma baru bagi anak,” tegasnya.

Karena itu, pelaksanaan putusan mengenai hak asuh perlu dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan dan kondisi anak. Penyelesaian hukum tidak seharusnya menghasilkan persoalan psikologis baru bagi anak yang menjadi pihak paling rentan dalam konflik keluarga.

MA Siapkan Tindak Lanjut

Hakim Agung MA Nani Indrawati mengatakan hasil audiensi mengenai perlindungan perempuan dan anak akan disampaikan kepada pimpinan MA. Masukan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui Pokja Perempuan dan Anak untuk melihat kemungkinan tindak lanjut kebijakan.

“Pembahasan ini akan lebih tepat apabila melibatkan pimpinan, khususnya Pokja Perempuan dan Anak. Hasil pertemuan hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kami ikuti bagaimana tindak lanjutnya,” kata Nani.

Nani mengakui persoalan nafkah dan hak asuh anak masih menjadi perhatian dalam penanganan perkara keluarga di peradilan. Karena itu, penguatan kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga layanan, dan lembaga peradilan dinilai penting untuk memastikan hak anak benar-benar terpenuhi.

“Kita perlu melihat persoalan ini secara serius dan bersama-sama. Sepanjang menyangkut isu-isu kemanusiaan seperti perempuan dan anak, pada prinsipnya pimpinan Mahkamah Agung selalu memberikan dukungan,” ujarnya.

Substansi utama kebijakan ini adalah menggeser fokus dari sekadar “putusan pengadilan” menjadi “pelaksanaan hak setelah putusan”. Artinya, keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya diukur dari adanya putusan tentang nafkah atau hak asuh, tetapi dari apakah keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan tanpa menimbulkan dampak buruk bagi anak.