Yusril Luncurkan Website dan Aplikasi PPID, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluncurkan website dan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko Kumham Imipas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat memberikan sambutan dalam Peluncuran website dan aplikasi PPID Kemenko Kumham Imipas di Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat memberikan sambutan dalam Peluncuran website dan aplikasi PPID Kemenko Kumham Imipas di Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026. (dok : Tangkapan Layar)

DK-Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meluncurkan website dan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko Kumham Imipas. Platform digital tersebut ditujukan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus memudahkan masyarakat mengakses informasi pemerintah secara cepat, transparan, akurat, dan akuntabel.

Yusril mengatakan keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, pelayanan publik harus didukung informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Peluncuran PPID harus menjadi instrumen nyata memperkuat keterbukaan informasi serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. PPID juga harus memperbaiki dokumentasi dan pengelolaan informasi agar pelayanan pemerintah semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” kata Yusril saat memberikan sambutan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Yusril, perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin aktif dan kritis dalam memperoleh sekaligus menilai informasi. Karena itu, pemerintah tidak hanya dituntut menjalankan tugas dengan baik, tetapi juga mampu menjelaskan kebijakan serta manfaatnya kepada masyarakat secara terbuka.

Keterbukaan informasi dinilai semakin penting bagi Kemenko Kumham Imipas karena bidang koordinasi kementerian tersebut bersentuhan langsung dengan berbagai kepentingan masyarakat. Untuk itu, Yusril menekankan pentingnya tiga aspek dalam pengelolaan informasi publik, yakni penguatan budaya organisasi, transformasi digital, dan komunikasi publik yang responsif.

Ia juga meminta pengelolaan PPID tidak berhenti pada penyampaian informasi secara satu arah. Pemerintah harus mampu menerima masukan masyarakat dan memberikan tanggapan yang jelas.

“Jangan hanya menyampaikan informasi. Dengarkan masyarakat, pahami kebutuhan mereka, dan berikan respons yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yusril.

Peluncuran website dan aplikasi PPID diharapkan menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Kemenko Kumham Imipas menuju sistem yang semakin terbuka dan berbasis digital. Kehadiran layanan tersebut juga diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan sekaligus meningkatkan akuntabilitas lembaga.