Mencari Keadilan, Pedagang PT Wasco Laporkan Penggusuran Sepihak ke DPRD Batam
DK-BATAM — Puluhan pedagang yang biasa menggelar lapak di bahu jalan kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, Tanjunguncang, Batu Aji, mendatangi Kantor DPRD Kota Batam pada Kamis (21/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan aksi penertiban oleh petugas gabungan Satpol PP dan Ditpam BP Batam yang dinilai sepihak, mendadak, serta tanpa adanya sosialisasi maupun surat peringatan resmi.
Dalam audiensi yang didampingi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Batam Madani tersebut, para pedagang diterima langsung oleh anggota DPRD Batam, Mustofa dan Jimmi Simatupang.
Kronologi Pembongkaran dan Korban Luka
Koordinator pedagang, Andi, membeberkan bahwa pembongkaran warung dan kantin milik warga sebenarnya sudah dimulai sejak 27 April 2026 lalu. Aksi penertiban tersebut diduga dipicu oleh adanya surat dari PT Sigma Aurora Property yang dilayangkan kepada Satpol PP Batam.
Andi menyayangkan sikap aparat yang langsung melakukan eksekusi tanpa ada pemberitahuan atau dialog terlebih dahulu dengan para pedagang.
“Ketika Satpol PP datang, kami sedang memasak. Bapak-bapak dan ibu-ibu yang berjualan kaget karena kantin langsung dibongkar tanpa alasan yang jelas,” ujar Andi di ruang aspirasi DPRD Batam.
Aksi penertiban tersebut sempat diwarnai kericuhan. Bahkan, seorang pedagang bernama Li dilaporkan mengalami luka bakar serius dari mata kaki hingga betis akibat terkena minyak panas saat lapaknya dibongkar paksa petugas.
Klaim Janji Pemerintah dan Dugaan Pengabaian
Para pedagang mengaku kecewa karena ruang dialog terkesan ditutup. Padahal sebelumnya, pihak pemerintah sempat berjanji akan mengundang warga untuk rapat bersama. Namun, pada realisasinya, rapat hanya melibatkan instansi pemerintah dan pihak perusahaan.
Kondisi semakin membingungkan bagi pedagang lantaran mereka sempat mendapat angin segar dari pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang disebut-sebut mengizinkan kantin mereka tetap berdiri. Berpegang pada ucapan tersebut, pedagang sempat kembali mendirikan tenda, sebelum akhirnya kembali diratakan dengan tanah.
Mahasiswa Desak Kasatpol PP Batam Dicopot
Ketua HMI MPO Cabang Batam Madani, Sahrul Ramadhan, mengecam keras tindakan represif aparat di lapangan. Selain menilai penertiban tersebut tidak humanis, ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat kecil.
Sahrul menegaskan pihak mahasiswa akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang.
“Kami meminta Kasatpol PP Batam dicopot dari jabatannya,” tegas Sahrul.
Respons DPRD Batam
Menanggapi keluhan warga, anggota DPRD Batam, Mustofa, menjelaskan bahwa status lahan yang digunakan pedagang memang merupakan fasilitas umum yang berada di bawah wewenang BP Batam. Secara hukum, negara memiliki hak untuk mengambil alih lahan tersebut.
Meski demikian, Mustofa menegaskan bahwa cara-cara penertiban di lapangan tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan. DPRD Batam berjanji akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar.
“Kami akan berupaya berbicara dengan BP Batam agar ada solusi untuk masyarakat. Penanganannya juga harus dilakukan secara humanis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang mencari nafkah di sana,” pungkas Mustofa.
Kasus ini kembali memperpanjang daftar kritik terhadap pola penataan ruang di Kota Batam, di mana pemerintah daerah didesak untuk lebih mengedepankan pendekatan dialogis ketimbang langsung melakukan pengosongan lahan secara paksa.














