DK-KABUPATEN SOLOK selasa 19 mei 2026 – Pergantian Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di lingkungan pemerintahan daerah kembali menjadi sorotan, menyusul kasus pemberhentian Kepala Subbagian Keuangan dari jabatan strategis tersebut tanpa penjelasan administratif yang memadai. Langkah yang diambil dengan alasan mengacu pada “Permendagri terbaru” ini memicu pertanyaan mendalam terkait pelaksanaan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, jabatan PPK selama ini dipahami melekat pada fungsi keuangan instansi. Pejabat yang menjabat sebagai kepala bagian keuangan secara otomatis menjalankan tugas PPK karena berkaitan erat dengan pelaksanaan tata usaha keuangan, verifikasi dokumen pembayaran, pengendalian anggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sesuai amanat PP 12 Tahun 2019, pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, pergantian pejabat pengelola keuangan tidak bisa hanya didasarkan pada kewenangan formal semata, melainkan harus memenuhi asas kepastian hukum dan prosedur administrasi yang jelas.
Kewenangan untuk menetapkan maupun memberhentikan PPK memang berada di tangan Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini Camat. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan mutlak yang lepas dari aturan main. Dalam kasus yang terjadi, pemberhentian dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa evaluasi kinerja, tanpa penjelasan tertulis, tanpa pencabutan Surat Keputusan (SK) jabatan sebelumnya, hingga tidak dilaksanakannya serah terima administrasi.
Praktik administrasi pemerintahan yang diatur dalam Permendagri 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian PPK harus ditetapkan secara formal. Mengingat jabatan ini memegang peran krusial dalam aliran keuangan negara, pergantian mendadak tanpa prosedur yang benar berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari ketidakpastian hukum, dualisme tanggung jawab, hingga risiko terjadinya temuan dalam pemeriksaan pengawasan keuangan.
Pakar administrasi pemerintahan mengingatkan bahwa dalam konteks pemerintahan modern, sebuah kebijakan atau keputusan tidak dinilai hanya dari sisi “boleh atau tidak boleh dilakukan”, melainkan juga dilihat dari ketepatan prosedur, keseimbangan, transparansi, dan akuntabilitasnya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Yang menjadi poin penting bukan sekadar apakah Camat berwenang mengganti PPK atau tidak, melainkan bagaimana cara kewenangan itu dijalankan. Apakah transparan? Apakah tertib administrasi? Apakah memberikan kepastian hukum? Dan apakah menghargai profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN)?” ungkap pengamat kebijakan publik.
Pergantian pejabat sejatinya adalah hal yang wajar dalam dinamika birokrasi. Namun, jika prosedur administrasi diabaikan dan keputusan diambil secara sepihak tanpa dasar aturan yang jelas, hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan kepercayaan publik terhadap integritas dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Pemerintahan yang baik tidak hanya ditentukan oleh kekuasaan dalam mengambil keputusan, tetapi juga pada tata cara keputusan itu dibuat dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun masyarakat luas.














