Kasus Pencemaran Nama Baik Siswi SMP Talawi Resmi Masuk ke Ranah Hukum

 

Orang tua NA adukan dugaan fitnah ke Unit PPA Polres Sawahlunto buntut tes kehamilan kedaluwarsa

DK-Sawahlunto(Sumbar) Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap siswi SMP berinisial NA (15), warga Talawi, Sawahlunto, resmi masuk ke ranah hukum. Orang tua korban, Irwan (40) dan Siska (34), membuat pengaduan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sawahlunto padaSelasa, 28 April 2026sekitar pukul 11.45 WIB.

Pengaduan itu didampingi kuasa hukum *Rahmasatra, S.H.*
Kasus bermula saat NA berobat ke Puskesmas Talawi pada *4 April 2026*. Pemeriksaan awal dengan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif. Namun alat tes tersebut ternyata sudah kedaluwarsa, dengan keterangan di kemasan *EXP Maret 2026*. Di hari yang sama, NA dirujuk ke rumah sakit di Batusangkar dan dipastikan mengidap *usus buntu akut*, bukan hamil, lalu langsung menjalani operasi.

Irwan mengatakan langkah hukum ditempuh karena tidak ada itikad baik dari pihak yang dinilai terkait untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, serta mengklarifikasi isu yang telanjur menyebar bahwa anaknya hamil dan dibawa ke Batusangkar untuk aborsi.

“Anak kami trauma. Nama baiknya hancur. Sekolah jadi tidak nyaman. Kami sudah tunggu itikad baik, tapi tidak ada,” kata Irwan usai gelar perkara di ruang Reskrim Polres Sawahlunto.

Keluarga menyoroti pertemuan dengan pihak Puskesmas pada *Jumat, 24 April 2026*. Saat itu dijanjikan klarifikasi ke sekolah, namun mangkir. Klarifikasi baru dilakukan *Senin, 27 April 2026* dan dihadiri kepala sekolah, guru BK, rombongan Puskesmas, serta NA didampingi ibunya.

“Di sana pun tidak ada sama sekali permintaan maaf, baik dari Puskesmas maupun dari pegawai TU berinisial P yang disebut-sebut menyebar isu,” ujar Siska.

Rahmasatra, S.H.selsku kuasa hukum menegaskan pengaduan saat ini baru pada tahap delik aduan terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

“Ini berawal dari hasil tes kehamilan terindikasi positif, yang kemudian diketahui alat tesnya kedaluwarsa. EXP Maret 2026, dipakai 4 April 2026. Sudah lampau empat hari,” katanya.

Ia menambahkan, P2TP2A hadir saat pemberian keterangan dan menyatakan kesiapan mendampingi serta memperjuangkan hak anak. “Kami serahkan pada mekanisme hukum. Harapannya ada kejelasan, perlindungan bagi korban, dan pembelajaran agar tidak terulang,” ujar Rahmasatra.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Talawi dan Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan alat tes kedaluwarsa dan tidak adanya permintaan maaf saat klarifikasi.

Penulis: HermanEditor: Afriyanti