https://dpk.kepriprov.go.id/

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Satgas PKH, Klaim Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar.

DK- Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar. Nilai aset yang berhasil dikuasai kembali diperkirakan mencapai Rp370 triliun.

Menurut Presiden, capaian tersebut setara dengan hampir 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berada di kisaran Rp3.700 triliun. Ia menilai hasil kerja Satgas PKH dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun merupakan prestasi yang sangat signifikan.

“Satgas ini berhasil melakukan penguasaan kembali aset negara kawasan hutan yang bila dinilai sekitar Rp370 triliun. Ini hampir 10 persen dari APBN kita,” ujar Presiden Prabowo, Jumat (10/4/2026).

Presiden mengakui bahwa tugas yang dijalankan Satgas PKH tidaklah mudah. Selain luasnya wilayah Indonesia, berbagai tantangan di lapangan juga harus dihadapi, termasuk ancaman dan intimidasi terhadap para anggota.

“Saya mengerti tugas ini tidak ringan. Banyak anggota yang menghadapi ancaman dan intimidasi. Saya sangat menghargai pengorbanan saudara-saudara,” katanya.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh anggota Satgas PKH dalam menjaga aset dan keuangan negara. Presiden menilai upaya tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam.

Sebelumnya, Presiden juga menyaksikan penyerahan uang rampasan negara dan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun dari Kejaksaan Agung.

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.

Selain itu, terdapat kontribusi pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar serta denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.

Presiden menegaskan, upaya penertiban kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.