DK-Tanjung Pura – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media RRI.co.id berjudul “Kinerja Rutan Tanjung Pura Disorot” yang tayang pada Senin (6/4/2026). Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab guna meluruskan informasi yang dinilai belum akurat dan berimbang.
Dalam surat bernomor WP.2.PAS.39-UM.01.01-530, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Fransisco Pandia, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak melalui proses konfirmasi kepada pihaknya.
“Hingga berita itu diterbitkan, kami tidak pernah dimintai keterangan resmi oleh pihak redaksi,” ujarnya dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (10/4/2026).
Ia juga menyoroti penggunaan narasumber anonim dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, informasi yang tidak jelas sumbernya sulit diverifikasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Informasi yang tidak jelas sumbernya tentu sulit diverifikasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” kata Fransisco.
Terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana berinisial AAL, pihak rutan menegaskan hal tersebut tidak benar. Seluruh proses pembinaan maupun pemindahan warga binaan disebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Fransisco juga membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar di lingkungan rutan. Ia menegaskan seluruh jajaran bekerja dengan menjunjung tinggi integritas serta berada dalam pengawasan internal maupun eksternal.
Selain itu, ia menilai tuduhan mengenai hubungan tidak wajar antara oknum pimpinan dengan pihak tertentu tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.
Melalui hak jawab ini, pihak Rutan Tanjung Pura berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Mereka juga menyatakan terbuka untuk klarifikasi serta komunikasi konstruktif dengan media.
“Kami terbuka untuk klarifikasi dan komunikasi yang konstruktif dengan media demi menjaga akurasi pemberitaan,” ujarnya.


https://dpk.kepriprov.go.id/









