Kemkomdigi Luncurkan Program SEMANTIK untuk Cegah Kejahatan Digital Kartu Seluler Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan program Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) sebagai upaya meminimalisir kejahatan digital, khususnya penyalahgunaan data masyarakat dalam registrasi kartu seluler. Program SEMANTIK diluncurkan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan teknologi rekam biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) dalam proses pendaftaran kartu seluler. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat keamanan sekaligus meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat. “Pedoman baru untuk penyelenggaraan seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenalan wajah. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen,” kata Meutya saat peluncuran di kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Meutya menuturkan, sistem registrasi kartu seluler berbasis biometrik sejatinya telah diterapkan sejak 2014. Namun, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pembaruan seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. “Ini pernah dilakukan sebelumnya yaitu tahun 2014, jadi sudah cukup lama. Komdigi merasa perlu melakukan pembaruan dari aturan yang memang sudah lama, terutama terkait kemajuan digital yang sangat cepat,” ujarnya. Ia menegaskan, program SEMANTIK merupakan langkah serius pemerintah dalam menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang kerap memanfaatkan kelemahan validasi data kartu seluler. Sejumlah kejahatan digital yang kerap terjadi antara lain penipuan daring, spam call, spoofing, dan smishing. Selain itu, terdapat pula kejahatan seperti SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan kode OTP. “Sebagian besar ancaman yang kita hadapi berangkat dari satu persoalan yang sama, yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat. Komitmen kita adalah menghadirkan layanan yang ramah, aman, dan bertanggung jawab,” tutur Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan program Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) sebagai upaya meminimalisir kejahatan digital, khususnya penyalahgunaan data masyarakat dalam registrasi kartu seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat meluncurkan secara resmi program Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) registrasi kartu seluler di Sarinah, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat meluncurkan secara resmi program Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) registrasi kartu seluler di Sarinah, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan program Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) sebagai upaya meminimalisir kejahatan digital, khususnya penyalahgunaan data masyarakat dalam registrasi kartu seluler. Selain itu, Kemkomdigi Luncurkan Program SEMANTIK ini untuk menjawab tantangan keamanan data di era digital.

Program SEMANTIK diluncurkan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan teknologi rekam biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) dalam proses pendaftaran kartu seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat keamanan sekaligus meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat. Kemkomdigi Luncurkan Program SEMANTIK juga sebagai bentuk komitmen pemerintah pada perlindungan data pribadi.

“Pedoman baru untuk penyelenggaraan seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenalan wajah. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen,” kata Meutya saat peluncuran di kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Meutya menuturkan, sistem registrasi kartu seluler berbasis biometrik sejatinya telah diterapkan sejak 2014. Namun, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pembaruan seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Ini pernah dilakukan sebelumnya yaitu tahun 2014, jadi sudah cukup lama. Komdigi merasa perlu melakukan pembaruan dari aturan yang memang sudah lama, terutama terkait kemajuan digital yang sangat cepat,” ujarnya. Selain itu, peluncuran Kemkomdigi Luncurkan Program SEMANTIK dinilai semakin relevan dengan kebutuhan saat ini.

Ia menegaskan, program SEMANTIK merupakan langkah serius pemerintah dalam menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang kerap memanfaatkan kelemahan validasi data kartu seluler.

Sejumlah kejahatan digital yang kerap terjadi antara lain penipuan daring, spam call, spoofing, dan smishing. Selain itu, terdapat pula kejahatan seperti SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan kode OTP. Tidak hanya itu, Kemkomdigi Luncurkan Program SEMANTIK diharapkan bisa meminimalisasi berbagai modus penipuan baru.

“Sebagian besar ancaman yang kita hadapi berangkat dari satu persoalan yang sama, yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat. Komitmen kita adalah menghadirkan layanan yang ramah, aman, dan bertanggung jawab,” tutur Meutya.