DK-Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui regulasi ini, masyarakat diberikan kendali penuh atas penggunaan identitas yang terdaftar pada nomor seluler mereka. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan data pribadi serta menekan peredaran nomor seluler yang tidak terverifikasi secara sah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan tersebut mewajibkan proses registrasi kartu seluler menggunakan sistem biometrik, termasuk teknologi pengenalan wajah. Registrasi ini dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya saat menghadiri forum internasional di Davos, Swiss, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menilai perkembangan teknologi digital saat ini turut meningkatkan risiko kejahatan siber, seperti penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, kebijakan registrasi berbasis biometrik dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang aman dan transparan.
Menurut Meutya, ketaatan terhadap regulasi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan administrasi. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat di ruang digital.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor seluler, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor yang terdaftar atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah berharap penerapan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi sekaligus memperkuat keamanan digital nasional di tengah pesatnya transformasi teknologi.














