KPAI Dorong Penguatan Layanan Pendampingan bagi Anak Korban Kekerasan

Pemerintah diminta memperkuat layanan pendampingan, penanganan, serta pemulihan yang mudah diakses bagi anak korban kekerasan.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita (paling kiri) saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita (paling kiri) saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta. (dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta – Pemerintah diminta memperkuat layanan pendampingan, penanganan, serta pemulihan yang mudah diakses bagi anak korban kekerasan. Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menyusul masih tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia.

“Kasus kekerasan seksual pada anak angkanya tidak kecil dan bisa terjadi di sekitar kita. Karena itu, pemerintah wajib memastikan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan benar-benar mudah diakses oleh seluruh anak korban,” kata Dian saat konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) KPAI 2025 di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Dian menegaskan, kehadiran negara sangat penting agar anak-anak korban kekerasan tidak merasa sendirian serta memiliki keberanian untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar.

“Siapa pun anak yang berada dalam situasi seperti yang dialami penulis buku Broken String, mereka tidak boleh takut lagi untuk melapor. Ini adalah kekerasan, dan kekerasan tidak boleh dinormalisasi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Menurut Dian, perhatian publik terhadap isu child grooming menguat setelah viralnya buku memoar berjudul Broken String karya aktris Aurelie Moeremans. Buku tersebut mengisahkan pengalaman pribadi penulis yang menjadi korban kekerasan seksual sejak usia anak.

Ia menjelaskan, memoar Broken String sebenarnya telah diterbitkan secara gratis dan resmi dirilis pada 12 Oktober 2025. Namun, kisah tersebut baru mendapat sorotan luas publik pada awal 2026 karena muatan ceritanya yang menyentuh dan berdasarkan pengalaman nyata.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa upaya pencegahan di hulu menjadi prioritas utama pemerintah dalam melindungi anak dari kekerasan. Pencegahan tersebut dilakukan dengan mendorong partisipasi bermakna anak dalam setiap proses perencanaan kebijakan.

“Kami tidak hanya ingin fokus pada penanganan darurat semata, tetapi memastikan bagaimana pencegahan dapat dilakukan secara masif. Suara anak Indonesia menjadi dimensi penting dalam perencanaan, sehingga setiap kebijakan wajib memberi ruang dan keberpihakan nyata kepada anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Ratna Susianawati.