KPK Peringatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Impor Energi AS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero), khususnya terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto.(dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero), khususnya terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat. Risiko tersebut dinilai muncul apabila kebijakan tidak didukung dasar hukum yang kuat, jelas, dan mengikat.

Peringatan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Rabu (14/1/2026).

“Berdasarkan hasil kajian, kebijakan extraordinary ini belum berlandaskan instrumen hukum yang kuat. Karena masih bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke dalam aturan yang mengikat,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis KPK, Kamis (15/1/2026).

Setyo menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah penyimpangan. Menurutnya, tanpa kejelasan mekanisme tarif resiprokal serta dasar regulasi yang kokoh, risiko korupsi di sektor energi dapat menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara.

Sebagai langkah pencegahan, KPK melakukan Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah terkait penugasan khusus Pertamina.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, mengungkapkan sejumlah catatan krusial. Salah satunya adalah pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya diberikan kepada pihak pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina.

“Kebijakan tersebut berisiko menghambat persaingan usaha yang sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rawan kolusi harga,” kata Herda.

Selain itu, KPK menyoroti indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari Amerika Serikat yang belum terukur secara jelas. Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam joint statement dinilai belum disertai parameter capaian yang konkret dan terverifikasi.

KPK juga mencermati rencana pembentukan satuan tugas pendukung penugasan khusus tersebut. Menurut KPK, pembentukan satgas berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi apabila tidak disertai mekanisme pengambilan keputusan yang objektif serta terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, ketentuan terkait spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan Perpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku.

“Saat ini negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berlangsung. Jika kesepakatan telah tercapai, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan penerbitan aturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” ujar Herda.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pertemuan dengan KPK tidak hanya membahas sektor energi, tetapi juga isu strategis lain, termasuk rencana pembelian pesawat yang berkaitan dengan kesepakatan tarif resiprokal Indonesia–Amerika Serikat.

Sebagai informasi, Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati tarif resiprokal sebesar 19 persen. Namun, kesepakatan tersebut disertai konsesi non-tarif, seperti pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penghapusan larangan ekspor mineral kritis, serta kewajiban pembelian produk energi dan pertanian dari Amerika Serikat.

Dari sisi tarif, posisi Indonesia setara dengan Malaysia dan sedikit di bawah Vietnam. Namun demikian, Indonesia dinilai kurang kompetitif karena harus memberikan konsesi non-tarif yang lebih besar di tengah tantangan biaya logistik yang masih tinggi.