Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, Ini Syarat dan Caranya

Pemerintah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2026.

Seorang anak sedang memegang kartu Program Indonesia Pintar (PIP).
Seorang anak sedang memegang kartu Program Indonesia Pintar (PIP).(dok : Tangkapan Layar).

DK-Jakarta: Pemerintah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan pendidikan tersalurkan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh peserta didik penerima.

Perpanjangan waktu aktivasi ini ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP yang dananya disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Aktivasi rekening menjadi syarat utama agar dana bantuan pendidikan dapat dicairkan.

Pemerintah mengingatkan, apabila rekening tidak diaktivasi hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana PIP berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Mengapa Aktivasi Rekening PIP Wajib Dilakukan?

Aktivasi rekening PIP merupakan tahap krusial untuk memastikan bantuan diterima oleh siswa yang berhak. Proses ini berfungsi sebagai:

  • Validasi data peserta didik

  • Verifikasi orang tua atau wali

  • Pengamanan penyaluran dana bantuan pendidikan

Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian aktivasi akan menyebabkan dana tidak dapat dicairkan.

Di Mana Aktivasi Rekening PIP Dilakukan?

Aktivasi rekening PIP dilakukan langsung di bank penyalur, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa, yaitu:

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI): jenjang SD, SDLB, SMP, dan SMPLB

  • Bank Negara Indonesia (BNI): jenjang SMA, SMK, dan SMALB

  • Bank Syariah Indonesia (BSI): untuk wilayah atau sekolah tertentu yang bekerja sama

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Aktivasi

Untuk melakukan aktivasi rekening PIP, siswa atau orang tua/wali diminta menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Kartu identitas siswa (KIP atau surat keterangan penerima PIP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Kartu identitas orang tua/wali

  • Buku rekening SimPel (jika sudah ada)

Beberapa bank juga mensyaratkan surat pengantar aktivasi rekening dari sekolah. Khusus siswa SD, SMP, atau SLB yang diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermeterai dari orang tua atau wali.

Pemerintah mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik agar segera melakukan aktivasi rekening sebelum tenggat waktu berakhir. Langkah ini penting agar bantuan PIP dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kelangsungan pendidikan siswa.